TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan perusahaan yang terbukti menunggak tunjangan hari raya atau THR kepada karyawannya akan diberikan sejumlah sanksi.
Yassierli mengungkapkan sanksi bisa berupa sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha perusahaan tersebut. Namun, kata dia, Kemenaker hanya memberikan rekomendasi sanksi kepada pemerintah daerah. Penerapan sanksi dilakukan oleh pemerintah daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Jadi bukan kami yang berikan sanksi. Kami berikan rekomendasi,” kata Yassierli di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 27 Maret 2025.
Yassierli mengatakan sebelum mengeluarkan putusan rekomendasi sanksi, pihak Kemenaker akan memverikasi terlebih dahulu aduan yang masuk ke posko THR. Verifikasi lapangan dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan. Apabila laporan yang masuk valid, pengawas akan mengeluarkan nota pemeriksaan pertama kepada perusahaan pelanggar. Jika tak direspons dalam tujuh hari, pengawas mengirim nota pemeriksaan kedua.
“Kemudian apabila dalam tiga hari tidak ada respons, kami akan mengeluarkan rekomendasi,” kata dia.
Ia mengungkapkan hingga Kamis pagi, 27 Maret 2025, posko THR Kemenaker mencatat ada sekitar 40-an perusahaan yang menunggak THR lebaran tahun ini. Namun, Yassierli mengatakan belum bisa menyampaikan secara spesifik nama perusahaan yang menunggak.
Ia juga mengatakan hingga saat ini belum ada laporan perusahaan yang mengadu ke Kemenaker lantaran tidak bisa membayar THR. "Belum bisa saya sampaikan. Tahun sebelumnya ada, mungkin butuh berapa hari lagi," ujarnya.
Yassierli sebelumnya mengimbau kepada perusahaan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur kebijakan pengupahan di Indonesia serta tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR bagi pekerja. Ia mengatakan pencairan THR tersebut wajib dilakukan secara penuh atau tidak dicicil, dengan tenggat waktu H-7 Hari Raya Idul Fitri 2025.
Hendrik Yaputra dan Dian Rahma Fika berkontribusi dalam penulisan artikel ini.