JPPI Nilai Pelibatan Sekolah Swasta dalam SPMB Bisa Kurangi Praktik Jual Beli Kursi

3 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan melibatkan sekolah swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB yang akan menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun ajaran 2025-2026.

Menurut Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), pelibatan sekolah swasta dalam pelaksanaan SPMB mampu mengurangi praktik “jual beli” kursi. Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mengatakan pelibatan sekolah swasta itu dapat melengkapi kuota bangku sekolah di sekolah negeri yang dinilai masih kurang pada sejumlah daerah di Indonesia. “‘Jual beli’ kursi itu terjadi kalau kursinya tidak cukup atau kurang, tapi kalau kursinya cukup, ngapain ‘beli’ kursi,” kata dia di Jakarta pada Kamis, 30 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara.

Karena itu, Ubaid berharap pemerintah daerah yang akan mengimplementasikan SPMB  tahun ini menyediakan kursi yang cukup dengan jumlah anak yang akan bersekolah di wilayah tersebut.

Mengenai penerimaan murid melalui jalur apa, dia berpendapat hal tersebut tidak usah diambil pusing, selama seluruh anak yang berhak untuk mengenyam pendidikan dapat dipenuhi haknya dengan penyediaan kuota pendidikan yang memadai.

“Katakan lah di satu daerah itu ada 100, ya monggo saja diatur, yang 30 jalur prestasi, yang 20 jalur KIP (Kartu Indonesia Pintar), yang sisanya jalur apa, bebas. Yang penting, 100 orang ini tertampung semua. Jangan sampai ada yang left behind, ketinggalan tidak dapat kursi,” tuturnya.

JPPI juga mengapresiasi Kemendikdasmen yang turut melibatkan sekolah swasta dalam pelaksanaan SPMB. “Kami apresiasi Pak Menteri (Mendikdasmen Abdul Mu'ti) tadi melibatkan sekolah swasta. Jadi untuk titik-titik yang tidak ada sekolah negerinya, otomatis sekolah swasta harus dilibatkan,” ujar dia.

Ubaid mengatakan SPMB harus bisa menjadi langkah awal dalam pemenuhan kebutuhan pendidikan seluruh anak Indonesia. Dia menuturkan SPMB jangan hanya jadi hajatan sekolah negeri, tapi pemenuhan hak anak Indonesia dalam mendapatkan bangku sekolah. “Kalau nggak ada sekolah negeri, ya pemerintah wajib melibatkan sekolah swasta,” kata dia.

Menurut dia, pemerintah wajib melibatkan sekolah swasta dalam SPMB, jika diketahui daya tampung yang dimiliki sekolah negeri dinilai kurang memadai.

Mendikdasmen Ungkap Alasan Libatkan Sekolah Swasta dalam SPMB

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan pihaknya akan melibatkan sekolah swasta dalam SPMB. 

Mu'ti menyebutkan pelibatan sekolah swasta tersebut dilakukan agar lebih banyak anak Indonesia yang bisa mendapatkan kesempatan merasakan pendidikan yang layak, yang disebabkan oleh berbagai hal seperti ketiadaan kursi maupun sekolah negeri yang dekat dengan tempat tinggal. “Bisa kemudian (para siswa mendaftar) ke sekolah yang lain, termasuk ke sekolah-sekolah swasta yang ada di daerah tertentu,” kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Dia menuturkan pelibatan sekolah swasta ini juga diperkuat dengan upaya peningkatan transparansi data dan daya tampung masing-masing sekolah negeri. “Dengan cara seperti itu, maka masyarakat akan bisa menilai kira-kira dia punya kans berapa persen untuk bisa diterima di sekolah itu,” ujarnya.

Mendikdasmen menyebutkan upaya peningkatan transparansi data juga dilakukan dengan keterbukaan peringkat dan akreditasi sekolah-sekolah negeri di berbagai daerah di Indonesia. Dia mengatakan langkah ini juga telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto untuk selanjutnya bisa segera diimplementasikan.

Maka dari itu, kata dia, pihaknya menggandeng sejumlah kementerian/lembaga untuk menyukseskan upaya ini di seluruh Indonesia. “Insyaallah, besok (Jumat, 31 Januari 2025) pukul 07.00 WIB, kami akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk membicarakan bagaimana dukungan dari Kementerian Dalam Negeri, khususnya pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota agar SPMB tahun 2025 dapat berjalan dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.

M. Rizki Yusrial dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Kata Wamendagri Soal Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Terpotong

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online