KETUA Umum Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia Marsis Sutopo mengatakan jumlah tim ahli cagar budaya atau TACB masih minim. Padahal mereka mempunyai peran sentral dalam proses registrasi, pengkajian, hingga penetapan cagar budaya.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Berdasarkan data yang mereka peroleh dari 38 provinsi di Indonesia, hanya tujuh provinsi yang memiliki TACB aktif. “Dari 545 kabupaten dan kota, memang 424 sudah memiliki TACB, tetapi yang aktif hanya sekitar 53 kabupaten/kota," kata Marsis saat ditemui seusai Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Kerja Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR mengenai perlindungan dan pemanfaatan cagar budaya di DPR, Kamis, 2 Juli 2026.
Menurut Marsis, kondisi tersebut berdampak pada lambatnya proses penetapan cagar budaya di daerah. Ia menegaskan, seluruh anggota TACB juga wajib memiliki sertifikat kompetensi yang diterbitkan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi di bawah Kementerian Kebudayaan agar kualitas kajian tetap terjaga.
Dengan penguatan kelembagaan, kompetensi tenaga ahli, serta dukungan pemerintah daerah, proses pelestarian cagar budaya diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
Ketua Asosiasi Antropologi Indonesia Suraya Afiff mengatakan persoalan tenaga ahli cagar budaya masih menjadi salah satu hambatan utama dalam upaya pelindungan dan pemanfaatan cagar budaya di Indonesia. Menurut dia, tenaga ahli cagar budaya harus dipilih berdasarkan kompetensi, bukan kedekatan dengan pihak tertentu.
Sebabnya, kredibilitas tim ahli menjadi faktor penting dalam menentukan status suatu objek sebagai cagar budaya. "Tidak boleh hanya sebatas kedekatan, tetapi profesionalitasnya. Aspek subjektivitas dan transparansi di dalam penetapan juga harus diperkuat," ujar Suraya.
Di sejumlah daerah, kata dia, masih ditemukan penetapan maupun pencabutan status cagar budaya yang tidak memiliki dasar dan mekanisme yang jelas. Karena itu, aturan mengenai pembentukan dan kerja Tim Ahli Cagar Budaya perlu diperkuat agar diisi oleh tenaga profesional yang memiliki keahlian sesuai bidangnya.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menetapkan 430 obyek sebagai cagar budaya baru berperingkat Nasional. Sebanyak 430 obyek ini lolos dari 876 usulan. Ratusan obyek ini merupakan tahap awal dari 1.750 target penetapan dari Kementerian Kebudayaan pada 2026 ini.
“Mudah-mudahan cagar budaya kita mencapai lebih dari 2.000 target penetapan cagar budaya,” ujar Fadli saat konferensi pers di Gedung A, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, 19 Mei 2026.
Fadli menyebutkan sejumlah obyek seperti benda-benda repatriasi, prasasti di Museum Nasional Indonesia (MNI), candi-candi belum ditetapkan sebagai cagar budaya, padahal merupakan warisan yang luar biasa. Dengan penetapan tersebut, total Cagar Budaya Tingkat Nasional kini berjumlah 743 obyek.
Dari 430 obyek yang ditetapkan antara lain empat koleksi masterpiece tengkorak dan tulang Homo Erectus Sangiran koleksi Eugene Dubois hasil repatriasi dari Belanda; Gua Metanduno Desa Liangkabori, Lohia, Muna, Sulawesi Tenggara yang menyimpan lukisan cap tangan manusia purba; Percandian Muara Takus di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau; Masjid Agung Banten Kasemen, Kota Serang, Banten; Masjid Kuna Palopo di Batupasi, Wara Utara, Palopo, Sulawesi Selatan.
Obyek lainnya yakni Gedung Bank Indonesia Kampung Baru, Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh; 335 Koleksi Pengembalian Hasil Rampasan Perang Lombok pada 1894; Situs Rante Pallawa Desa Pallawa, Kecamatan Sesean, Toraja Utara, Sulawesi Utara; Prasasti Canggal Nomor Inventaris D.4 di Museum Nasional Indonesia (MNI); dan Cogan Regalia Kerajaan Riau-Lingga Museum Nasional Indonesia.
.png)










































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417976/original/049724300_1763555921-InShot_20251119_193350409.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5746528/original/013133300_1778645752-foto_media__78__2.jpg)
