Kata UI Soal Korban Kekerasan Seksual Lapor ke Kemendiktisaintek

12 hours ago 8

UNIVERSITAS Indonesia (UI) menghormati langkah para korban kekerasan seksual di lingkungan Fakultas Hukum UI yang menyampaikan keberatan atas sanksi yang diberikan Rektor UI kepada pelaku. Para korban menolak sanksi akademik berupa skors kepada para pelaku. Keberatan itu dilakukan dengan menyurati Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek)

Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro mengatakan hak untuk mengajukan keberatan merupakan bagian yang melekat dalam mekanisme penanganan kekerasan seksual. Hak itu diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Karena itu, UI memandang langkah ini sebagai bagian dari proses yang sah, dan tidak menempatkan diri berseberangan dengan para korban," kata dia saat dihubungi, kemarin. 

Menurut dia, sanksi kepada pelaku merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara profesional dan independen oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI bersama tim ahli. Sanksi itu pun ditetapkan melalui keputusan Rektor berdasarkan kerangka sanksi berjenjang yang diatur dalam Peraturan Menteri dan Peraturan Rektor.

Kata dia, kerangka berjenjang ini disusun dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas keterkaitan antara tingkat keterbuktian pelanggaran dan bobot perbuatan. "Serta hal-hal yang meringankan dan memberatkan posisi masing-masing pihak," kata dia. 

UI menghormati proses yang sedang berjalan. UI akan mengikuti dan mendukung sepenuhnya setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal. Pun akan menyiapkan seluruh dokumen dan keterangan yang diperlukan. "UI menyerahkan penilaian atas keberatan tersebut kepada Inspektorat Jenderal sesuai kewenangannya, dan akan menghormati hasilnya," kata dia. 

Erwin mengatakan UI menegaskan berkomitmen memastikan perlindungan dan rasa aman bagi para korban. Universitas terus menyediakan pendampingan psikologis, hukum, dan akademik, serta berupaya memastikan tidak terjadi reviktimisasi di lingkungan akademik.

"Perhatian para korban terhadap aspek perlindungan ini kami pandang sebagai masukan penting dan menjadi bagian dari ikhtiar bersama mencegah keberulangan kekerasan di lingkungan kampus," kata dia. 

Menurut dia, komitmen ini sejalan dengan tujuan yang sama-sama ingin dicapai oleh universitas maupun para korban. Tujuan itu mewujudkan lingkungan akademik yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.

Para korban dalam kasus kekerasan seksual di lingkungan FH UI sebelumnya keberatan dengan Keputusan Rektor Universitas Indonesia terkait sanksi kepada para pelaku. Kuasa Hukum Korban Timotius Rajagukguk mengatakan korban sudah mengajukan keberatan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia. Keberatan tersebut telah disampaikan melalui kanal pengaduan Itjen Kemendiksaintek.

"Para korban menilai bahwa sanksi yang dijatuhkan belum mencerminkan beratnya perbuatan dan dampak yang dialami korban," kata dia dalam keterangannya, Minggu, 21 Juni 2026.

Timotius mengatakan sanksi yang dijatuhkan belum cukup memberikan rasa aman dan perlindungan dari risiko reviktimisasi di lingkungan kampus. Apalagi sebagian korban dan pelaku masih berada dalam lingkungan akademik yang sama.

Dia berharap Itjen Kemendiktisaintek dapat memeriksa keberatan ini secara objektif. Pun memastikan adanya putusan yang lebih adil, proporsional, serta berpihak pada kepentingan terbaik bagi korban dan jaminan ketidakberulangan kekerasan di lingkungan kampus.

Plt Sekjen Kemendiktisaintek, Badri Munir Sukoco mengatakan Itjen Kemendiktisaintek sedang menangani kasus ini. 

Adapun berdasarkan hasil pemeriksaan UI, dari 16 pelaku yang dilaporkan, 15 orang di antaranya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran. Sebanyak tiga orang dikenakan skors selama 3 semester, 7 orang skors selama 2 semester, dan 4 orang skors selama 1 semester, dan satu terlapor lainnya dikenakan sanksi administratif ringan. 

Kasus kekerasan seksual yang melibatkan belasan mahasiswa FH UI itu sebelumnya viral di media sosial. Total 20 mahasiswi serta 7 dosen diduga menjadi korban dari tindakan para pelaku yang telah berlangsung sejak 2020.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online