Kata Wamendagri Soal Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

3 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menunggu masa reses Anggota DPR RI selesai untuk membahas bersama waktu pelantikan kepala daerah terpilih secara serentak usai penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ketika selesai reses, maka kami akan melakukan rapat pembahasan untuk menyepakati ya, kira-kira pilihannya seperti apa, di saat ini posisinya seperti itu,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya di Serang, Banten, Jumat, 10 Januari 2025.

Bima menuturkan pelantikan kepala daerah sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah. Namun, kata dia, terdapat putusan MK yang isinya meminta seluruh pelantikan dilakukan serentak, kecuali yang melakukan pilkada ulang.

“Artinya, kalau mengikuti itu, maka pelantikannya itu tidak bisa di bulan Februari, karena harus menunggu dulu tahapan dari persidangan MK yang paling cepat baru akan selesai di tanggal 13 Maret,” ujarnya.

Karena itu, Bima mengatakan Kemendagri akan berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan terutama dengan DPR setelah menunggu masa reses.

Berdasarkan Peraturan Presiden tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 7 Februari 2025. Sedangkan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih serta wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 10 Februari 2025.

Yusril Bahas Teknis Pelantikan Kepala Daerah dengan Mensesneg

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bertemu dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membahas teknis pelantikan kepala daerah agar berjalan efisien.

Pembahasan teknis itu terkait juga dengan penyelesaian perkara PHPU atau sengketa Pilkada 2024 yang masih berlangsung di MK.

“Kita saling mendiskusikan karena ini terkait dengan pelantikan kepala daerah, karena ini putusan dari Mahkamah Konstitusi, kan terkait dengan Presiden juga, dan Mensesneg yang tangani. Tapi menyangkut aspek-aspek hukum, kan saya juga harus memikirkan masalah ini,” ujar Yusril saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.

Yusril menjelaskan pemerintah saat ini dalam posisi mendukung semua jalannya proses mengenai penetapan kepala daerah, termasuk di dalamnya perihal sengketa Pilkada 2024. Namun, untuk daerah-daerah yang tidak mengalami kendala sengketa, dia mengatakan pemerintah mempertimbangkan kepala daerah terpilih bisa dilantik lebih dulu.

Dia juga akan berkoordinasi dengan Mendagri Tito Karnavian, DPR, dan MK untuk membahas teknis pelantikan kepala daerah agar tidak terjadi masalah di lapangan.

“Karena ada dua putusan MK yang pertimbangan hukumnya itu agak menimbulkan keragu-raguan. Apakah MK menghendaki pelantikan itu nanti serentak apabila sudah selesai sengketa, ataukah bisa dilantik yang tidak sengketa lebih dulu," kata Yusril.

Komisi II DPR: Pengunduran Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diputuskan Lewat Perpres

Adapun Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda membenarkan kabar pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 akan diundur menjadi Maret 2025, dari yang semula dijadwalkan pada Februari 2025.

Dia mengatakan pelantikan diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyelesaikan seluruh perkara PHPU dari Pilkada Serentak 2024 pada 13 Maret 2025.

“Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," kata Rifqinizamy saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Dengan begitu, kata dia, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK pun harus tetap menunggu selesainya PHPU daerah lainnya di MK agar pelantikan dilaksanakan secara serentak. “Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu, yang tidak bersengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” kata dia.

Legislator dari Partai Nasdem itu menuturkan pengunduran jadwal pelantikan tersebut akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan peraturan presiden (perpres) yang baru. Dia pun belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025, setelah diundur dari bulan Februari 2025.

“Bentuknya perpres, bukan PKPU (peraturan KPU). Jadi di level Presiden," kata dia.

Pilihan editor: MK Hapus Ambang Batas Presiden, Demokrat Sebut Pilpres akan Lebih Demokratis

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online