TEMPO.CO, Bekasi - Sebuah foto yang menampilkan pengajuan proposal sumbangan pengadaan pendingin ruangan (AC) oleh Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat viral di media sosial. Proposal dengan nomor 23/CSR/KI.Jrd/III/2025 diunggah oleh akun Facebook Eckha Luphcats Moslemorphosis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam unggahan tersebut, diketahui bahwa pengajuan proposal itu ditujukan kepada para pemilik usaha di Bekasi. Proposal tersebut ditandatangani Lurah Jatiraden Agus Budiyanto pada Maret 2025.
Isi proposal tersebut menyatakan, pihak kelurahan Jatiraden yang baru saja pindah ke gedung baru masih kekurangan sarana dan fasilitas, salah satunya AC. "Maka berkaitan dengan hal tersebut di atas, guna menunjang aktivitas aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, kami bermaksud mengajukan permohonan bantuan pengadaan pendingin ruangan (AC) kepada perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin," isi proposal tersebut dalam unggahan akun Facebook Eckha Luphcats Moslemorphosis.
Pemilik akun yang diduga merupakan salah satu pengusaha di Bekasi itu pun merasa heran dan mempertanyakan pengajuan proposal tersebut. "Lucu banget sih ini pemerintah. Ini enggak salah kelurahan minta sumbangan AC ke kita. Enggak sekali, dua kali kelurahan, kecamatan, minta sumbangan ke kita," tulis Eckha dalam unggahannya, dikutip Selasa, 11 Maret 2025.
"Cuma dipikir-pikir kok eneg aja, ini sekelas pemerintahan kenapa jadi minta sama rakyatnya? Tentu mereka udah ada anggarannya loh ya dari negara. Mesti lapor ke mana sih ini? Gua yakin ini permainan mereka buat korup," sambungnya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, mengaku telah menginstruksikan BKPSDM Kota Bekasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kelurahan Jatiraden. Tri menyebut, jika terbukti ada pelanggaran aturan atau prosedur, Pemkot Bekasi akan memberikan sanksi administratif kepada pihak terkait.
Tri mengatakan, meminta bantuan langsung kepada pengusaha tanpa prosedur yang sah dapat menimbulkan konflik dan merusak integritas pemerintah. “Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa segala kebutuhan sarana dan prasarana kantor pemerintahan harus dianggarkan melalui APBD atau mekanisme resmi yang sesuai aturan,” kata Tri.