TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama akan membuka Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru madrasah maupun guru agama di sekolah umum. Untuk angkatan pertama, PPG akan dilakukan mulai Maret 2025. Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan mulai tahun ini kementeriannya ingin mengakselerasi PPG guru madrasah dan agama.
“Langkah ini diambil untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas, kesejahteraan dan kualitas guru untuk mendukung kebijakan pemerintah Prabowo-Gibran,” katanya di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, pada Jumat, 10 Januari 2024, dikutip melalui keterangan tertulis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdapat 625.481 guru binaan Kementerian Agama yang belum mengikuti PPG Dalam Jabatan. Rinciannya, 484.678 guru madrasah, 95.367 guru Pendidikan Agama Islam di sekolah umum, 29.002 guru agama Kristen, 11.157 guru agama Katolik, 4.412 guru agama Hindu, 689 guru agama Buddha, dan 179 guru agama Khonghucu.
Nasarudin mengatakan proses PPG Dalam Jabatan bagi guru binaan Kemenag ini coba diselesaikan dalam dua tahun. Kemenag sudah membentuk Panitia Nasional Pendidikan Profesi Guru supaya program ini bisa dikebut.
Dalam keterangan yang sama, Ketua Panitia Nasional PPG Kemenag, Thobib Al-Asyhar, menjelaskan, PPG Kemenag pada 2025 ditargetkan untuk 269.168 guru. Sementara pada 2026, PPG Kemenag ditargetkan untuk menyelesaikan program 356.313 guru.
Prosesnya, lanjut Thobib, akan dibuat dalam beberapa angkatan. “Kami targetkan ada 80 sampai 100 Ribu peserta PPG untuk angkatan pertama pada Maret mendatang,” kata Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Kemenag ini.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Abu Rokhmad mengatakan pelaksanaan PPG di Kementerian Agama dilaksanakan melalui satu pintu kepanitiaan nasional. Tujuannya untuk mengimplementasikan Moderasi Beragama sekaligus mempermudah koordinasi antar unit pembina.
Berikut persyaratan peserta PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama:
1. Terdaftar aktif sebagai guru dalam satminkal yang terdata dalam sistem pendataan Kementerian Agama;
2. Guru yang diangkat paling lambat pada 30 Juni 2023 dan terdata aktif Tahun Ajaran 2023/2024;
3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mapel PPG Dalam Jabatan;
4. Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Belum memiliki sertifikat pendidik;
6. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat layanan kesehatan lainnya.
7. Bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan akan dilakukan seleksi administrasi berbasis data yang ada dalam sistem.