Kemendagri Tegaskan TKD Tambahan Tak Boleh Dipakai untuk TPP dan Rumah Dinas Baru

5 hours ago 3

INFO TEMPO - Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatra yang juga Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mendorong pemerintah daerah segera mempercepat pemanfaatan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk pemulihan. Apalagi, anggaran yang diberikan kepada tiga provinsi yang tertimpa bencana di Sumatra senilai Rp10,6 triliun ini telah disalurkan sepenuhnya sejak Mei 2026.

“Saya berikan kesempatan luas sekali, penggunaannya. Bisa untuk membangun, memperkuat jalan kabupaten yg rusak akibat bencana, memperbaiki jembatan desa, memperkuat infrastruktur, daerah-daerah yang rawan bencana," kata Tito saat memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Realisasi Bantuan Keuangan ke Daerah Sumatera di Kemendagri, Jakarta, pada Rabu 17 Juni 2026

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dorongan percepatan tersebut, harus disertai dengan pemanfaatan TKD tambahan yang terarah. Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, mengatakan penggunaan anggaran tersebut wajib berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ tentang Penyesuaian TKD Tahun Anggaran 2026 yang terbit pada 2 Maret 2026 silam

"SE Menteri tentang penggunaan TKD tambahan secara jelas telah memuat pedoman yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Maurits Panjaitan saat menjadi moderator dalam Rapat Koordinasi Penggunaan TKD Tambahan bagi Pemerintah Daerah Terdampak Bencana yang digelar secara daring pada Jumat, 26 Juni 2026.

Kepala Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I Kemendagri, Fernando Siagian, mengatakan bahwa TKD tambahan dapat digunakan untuk lingkup rehabilitasi, seperti perbaikan lingkungan, sarana umum, serta bantuan perbaikan rumah bagi masyarakat.

Tak hanya itu, pemulihan sosial-psikologis, pelayanan kesehatan, pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya, hingga pemulihan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik juga diperbolehkan menggunakan anggaran ini. Namun, Fernando mengingatkan agar TKD tidak digunakan untuk melengkapi fasilitas yang tidak berkaitan dengan dampak bencana.

"Kalau hanya untuk melengkapi fasilitas yang sebelumnya memang tidak ada, maka itu tidak sesuai dengan tujuan penggunaan anggaran," kata Fernando dalam kegiatan Asistensi dan Monitoring Penyesuaian Alokasi Transfer ke Daerah bagi Pemerintah Kabupaten/Kota yang Terdampak Bencana di Provinsi Aceh, Kamis, 25 Juni 2026.

Pemerintah daerah, kata dia, juga dapat memanfaatkan dana tambahan tersebut untuk mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat. Kegiatan seperti operasi pasar maupun pameran UMKM diperbolehkan sepanjang benar-benar bertujuan menghidupkan kembali aktivitas ekonomi pascabencana. "Namun, jika yang dipamerkan justru barang-barang yang tidak berkaitan, seperti mobil mewah, tentu tidak dapat dibenarkan," ujarnya.

Pada tahap rekonstruksi, TKD dapat digunakan untuk pembersihan lumpur melalui skema gotong royong bersama masyarakat maupun pembangunan kembali infrastruktur yang terdampak bencana. Hanya saja, langkah tersebut harus disertai dengan ketetapan standar biaya atau standar satuan harga (SSH) yang jelas.

Fernando juga mewanti-wanti agar daerah tidak menggunakan anggaran untuk sejumlah pengeluaran yang tidak berkaitan dengan bencana. Misalnya, perjalanan dinas yang tidak berkaitan dengan pengawasan kegiatan kebencanaan, pembangunan rumah dinas baru, maupun penambahan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

"Kalau memperbaiki rumah dinas yang rusak akibat bencana masih bisa dipertimbangkan. Tetapi kalau membangun rumah dinas baru, itu tidak sesuai dengan tema kebencanaan," ujarnya.

Bagi daerah yang tidak terdampak langsung tetapi tetap menerima tambahan TKD, penggunaan anggaran diarahkan untuk kegiatan mitigasi dan kesiapsiagaan bencana. Fernando mencontohkan perbaikan jalan, jembatan, dan infrastruktur lain agar lebih tahan terhadap bencana di masa mendatang. Dana tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk perbaikan lingkungan, pemberian bantuan kepada masyarakat, pengendalian inflasi, operasi pasar, serta kegiatan lain yang mendukung ketahanan daerah dan pemulihan ekonomi.

Fernando menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki keleluasaan menentukan bentuk kegiatan yang akan dibiayai. Meski demikian, seluruh penggunaan tambahan TKD harus tetap berada dalam koridor penanganan kebencanaan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online