TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan menerbitkan surat edaran (SE) mengenai wacana perubahan operasional kantor pasca pemangkasan anggaran kementerian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Adapun efisiensi untuk operasional kantor sudah dipersiapkan aturan dan mekanismenya, misalnya untuk pengaturan jam kerja dan penghematan listrik yang dipakai hanya untuk ruangan yang betul-betul dipergunakan,” kata Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat melalui pesan tertulis ketika dihubungi Tempo pada Selasa, 11 Februari 2025.
Namun, Atip masih enggan memberikan rincian soal perubahan operasional tersebut. Ia mengatakan poin-poin tersebut akan dijabarkan dalam SE Menteri yang akan diterbitkan dalam waktu dekat. “Lebih rincinya sebentar lagi akan diterbitkan surat edaran menteri. Bisa dilihat di sana,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan kementerian yang ia pimpin juga terdampak pemangkasan anggaran pada tahun ini. “Ada efisiensi Rp 8,01 triliun,” ujar Mu'ti melalui pesan tertulis ketika dihubungi Tempo pada Rabu, 5 Februari 2025.
Saat ini, pihaknya tengah mengkaji lebih lanjut dampak dari pemangkasan tersebut. “Saya tidak hapal (pos) apa saja yang berkurang. Masih terus kami kaji,” tuturnya.
Lebih lanjut, Atip meyakinkan bahwa pemotongan anggaran yang berlaku di Kemendikdasmen tidak akan mengintervensi hak-hak bagi pegawai dan masyarakat luas. Termasuk di dalamnya, kata Atip, program-program yang berkaitan langsung dengan masyarakat seperti bantuan dana pendidikan.
“Efisiensi anggaran ini tidak mengurangi pos-pos yg terkait dengan hak-hak pegawai, demikian pula dengan layanan publik dan juga layanan bantuan biaya pendidikan seperti Program Indonesia Pintar (PIP),” ujar dia.
Sementara itu, pemangkasan anggaran akan berpengaruh pada pos-pos di luar itu, seperti berupa pembatasan perjalanan dinas dan fasilitas yang digunakan para pimpinan. “Perjalanan dinas dibatasi; pimpinan harus menggunakan tiket ekonomi, hotel maksimal bintang 4 dan tidak boleh kamar tipe suit. Itulah beberapa contoh penghematan,” kata Atip.
Adapun pemangkasan anggaran kementerian didasarkan pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja K/L dalam Pelaksanaan APBN TA 2025. Surat yang dikeluarkan Sri Mulyani tersebut sebagai respons dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 yang dikeluarkan Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025.
Diketahui, Prabowo menargetkan penghematan sebanyak Rp 50,5 triliun dana transfer ke daerah (TKD). Sehingga secara keseluruhan, APBN ditargetkan mengalami pemotongan senilai Rp 306,6 triliun.
Ilona Estherina berkotribusi dalam penulisan artikel ini.