TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan keputusan final mekanisme perubahan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Kemendikdasmen Anang Ristanto sebagai respons atas berbagai pemberitaan soal perubahan nomenklatur, penggantian mekanisme sistem PPDB, hingga wacana pelaksanaan evaluasi capaian belajar murid.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Anang, saat ini dokumen usulan penyesuaian kebijakan tersebut telah secara resmi disampaikan kepada Sekretariat Negara. Nantinya keputusan akhir dari wacana tersebut akan ditetapkan secara resmi dalam peraturan menteri seusai sidang kabinet berlangsung.
“Kemendikdasmen berkomitmen untuk menunggu arahan Presiden. Format sistem penerimaan murid baru akan disampaikan di dalam sidang kabinet dan diputuskan oleh Presiden. Dokumen usulan penyesuaian kebijakan tersebut sudah disampaikan secara resmi ke Sekretariat Negara,” tutur Anang dalam keterangan resminya pada Senin, 27 Januari 2025.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti sebelumnya menyampaikan akan ada perubahan sistemis pada PPDB di tahun ajaran 2025/2026. Perubahan yang terjadi bukan hanya terhadap mekanisme penerapan, namun juga penyebutannya.
Ia juga memberikan bocoran lain soal perubahan sistem PPDB. Ia mengatakan dalam sistem tersebut nantinya sudah tidak ada lagi kata-kata zonasi. "Tapi sekadar bocoran nanti kata-kata zonasi tidak ada lagi, diganti dengan kata lain," kata Mu'ti saat ditemui di kantor Kemendikdasmen pada Senin, 20 Januari 2025.
M. Rizki Yusrial berkontribusi dalam penulisan artikel ini.