Kemendiktisaintek Mengaku Tak Bisa Beri Tukin Dosen ASN pada 2020-2025, Ini Alasannya

3 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menyatakan bahwa tunjangan kinerja atau tukin dosen tidak dapat dibayarkan sejak 2020 hingga 2024. Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Togar M. Simatupang menjelaskan bahwa hal ini terjadi karena tidak adanya pengajuan alokasi anggaran serta tidak ditempuhnya proses birokrasi yang seharusnya.

"Kemudian yang tukin lampau misalnya 2020 sampai 2024 tidak bisa dituntut karena kepatuhan parsial, ketidaksempatan kementerian saat itu, dan tutup buku," kata dia saat dihubungi Tempo pada Jumat, 31 Januari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan bahwa menurut Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023,  tukin bersifat opsional. Oleh karena itu, pemerintah harus mengambil keputusan dengan prinsip kehati-hatian yang salah satu aspek pertimbangannya adalah berbasis kinerja. Hanya saja karena sudah tutup buku, saat itu kata Togar, pengukuran kinerja dosen ASN di bawah Kemendiktisaintek tidak dapat dilakukan.

"Tukin itu harus diberikan dengan prinsip kehati-hatian, terukur, akuntabel, prosedural, reformasi birokrasi, dan tergantung kemampuan fiskal. Jadi itu bukan otomatis dan jangan sampai menabrak peraturan," kata Togar.

Menanggapi isu tunjangan kinerja (Tukin), Kemendiktisaintek telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada para pemimpin perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia. Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Togar, disebutkan bahwa kementerian yang saat itu bertanggung jawab atas pendidikan tinggi tidak menindaklanjuti Surat Menpan RB No. B/1245/M.SM.02.00/2022 tertanggal 15 Desember 2022. Seharusnya, surat tersebut ditindaklanjuti dengan pengajuan Rancangan Perpres tentang Tukin Dosen ASN serta usulan kebutuhan anggaran kepada Menteri Keuangan.

Sembilan hari sebelum masa jabatannya berakhir, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat itu, Nadiem Makarim, menerbitkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 447/P/2024. Keputusan ini mengatur tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Besaran Tunjangan Kinerja bagi Jabatan Fungsional Dosen di lingkungan Kemendikbudristek, yang merujuk pada persetujuan Menpan RB tahun 2022. Surat tersebut diterbitkan pada 11 Oktober 2024, namun dikeluarkan tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan.

"Memang kenyataan seringkali pahit, tetapi perlu kita terima dan pahami untuk bisa menilik masa depan yang lebih baik," kata Togar.

Selain itu, ia menegaskan bahwa tunjangan kinerja (Tukin) tidak bersifat diskriminatif terhadap ASN, karena diperuntukkan bagi individu yang paling membutuhkan. Sementara itu, Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) sudah memiliki mekanisme serta sumber pendapatan sendiri yang dapat digunakan untuk memberikan insentif kepada ASN yang memiliki kinerja.

Meski demikian, Togar mengatakan pemerintah akan membayarkan Tukin Dosen ASN di bawah Kemendiktisaintek untuk tahun 2025. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden atau Perpres yang akan segera ditetapkan dan diberikan sesuai prosedur evaluasi kinerja dosen.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online