TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang mengatakan Kemenhan sudah memberikan sanksi administrasi kepada ASN Kemenhan yang anaknya menabrak empat orang di Palmerah, Jakarta Barat. Sanksi itu berupa pencabutan pelat dinas dan tidak akan diperpanjang.
"Kemudian mobilnya sudah menggunakan plat dinas sipil. Saat ini berada di Polres Jakarta Barat," kata Frega di kantor Kemenhan, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menjelaskan, kendaraan yang digunakan anak ASN Kemenhan itu merupakan mobil pribadi. Namun, kendaraan pribadi itu dipinjamkan pelat dinas Kemenhan. Karena itu, Kemenhan sudah mencabut pelat ASN Kemenhan itu.
Kemenhan menegaskan tidak akan melakukan intervensi mengenai kasus ini. Kemenhan menyerahkan kasus ini kepada penegak hukum.
Belakangan, kasus ini berujung damai. Frega mengatakan, belum mengetahui informasi itu. Namun, dia mengatakan, sebagai orang yang melakukan pelanggaran, pelaku memiliki niat baik untuk bertanggung jawab. "Mungkin punya iktikad baik untuk memberikan mungkin dalam perhatian kepada keluarga korban," kata dia.
Insiden kecelakaan ini terjadi pada Senin, 21 Januari 2025. Insiden ini sermula saat kendaraan dinas yang dikemudikan MSK dengan mobil berpelat dinas Kemhan 6504-00 melaju dari arah Utara ke Selatan di Palmerah, Jakarta Barat, Senin.
Sesampainya di lokasi sekitar pukul 01.30, pelaku MSK kemudian menabrak seseorang berinisial TR (25) yang sedang menurunkan barang di sisi jalan. Setelahnya, MSK kabur dan berbelok ke Jalan Palmerah Barat Raya. Dia kemudian kembali menabrak kendaraan sepeda motor di depannya yang sedang dikendarari TN (22).
Tidak berhenti, pelaku terus melajukan kendaraannya hingga ke dekat apotek. Setibanya di lokasi itu pelaku akhirnya oleng dan menabrak kendaraan minibus Daihatsu dari arah lawan.
Belakangan, kasus ini berujung damai. Kepala Unit (Kanit) Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Barat AKP Joko Siswanto mengatakan, masalah ini sudah selesai dengan kekeluargaan.
Meskipun sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka, MSK bersama para korban sepakat untuk menyelesaikan kasus tersebut melalui jalur damai.
"Dasarnya kita 'restorative justice' kan adanya kesepakatan antara yang berperkara," kata Joko pada Kamis, 30 Januari 2025 dikutip dari Antara.