Kemenkes Buka Suara soal Polemik Pembatasan THR Insentif Karyawan RSUP Sardjito

3 days ago 12

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan buka suara soal tuduhan pemotongan tunjangan hari raya atau THR insentif untuk karyawan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito Yogyakarta. Karyawan RSUP Sardjito memprotes pemotongan remunerasi tunjangan hari raya atau THR insentif yang dikurangi menjadi hanya 30 persen pada Selasa, 25 Maret 2025.

Direksi RSUP Sardjito mengatakan THR Insentif ditetapkan sebesar 30 persen sebagaimana diatur oleh Surat Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan. Surat yang dimaksud adalah surat Nomor KU.04.05/D/1524/2025 yang dikeluarkan pada 22 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya mengatakan THR insentif sebesar 30 persen itu merupakan remunerasi atau insentif dari pendapatan masing-masing rumah sakit yang mereka cari sendiri. “Karena mereka cari sendiri maka besarnya tidak sama setiap rumah sakit. Pembatasan direksi dan dewan pengawas serta dokter yang Fee For Service (FFS) itu dasarnya juga ada,” kata Azhar kepada Tempo, 27 Maret 2025.

Maka, Azhar mengatakan surat yang ia keluarkan hanya mengatur implementasi yang disesuaikan dengan kemampuan rumah sakit. "Agar mereka mampu bayar berdasarkan kemampuan rumah sakit masing-masing,” katanya. 

Azhar menjelaskan tidak semua pegawai rumah sakit yang terkena pembatasan THR insentif 30 persen. Pembatasan tersebut hanya berlaku bagi pejabat pengelola (direksi), Dewan Pengawas, dan tenaga medis Fee For Service (FFS).

Direktur Utama RSUP Sardjito Eniarti mengatakan pihaknya telah meninjau ulang besaran pemberian THR insentif bagi pegawai setelah diprotes karena tidak penuh 100 persen. Ia menuturkan RSUP Sardjito merupakan RS Vertikal Kementerian Kesehatan sehingga skema pemberian THR di RSUP Sardjito berbeda dengan sektor swasta.

THR bagi pegawai RS Vertikal Kemenkes terdiri dari dua komponen, yaitu THR Gaji yang meliputi satu kali gaji pokok beserta tunjangan melekat dan diberikan sebesar 100 persen.  “Kedua berupa THR Insentif, yang besarannya dihitung berdasarkan kebijakan yang ditetapkan dalam regulasi terkait dan dibayarkan sesuai kemampuan rumah sakit,” kata Eniarti dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

Eniarti menegaskan bahwa RSUP Sardjito telah memberikan hak pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. THR Gaji telah diberikan secara penuh, sedangkan THR Insentif ditetapkan sebesar 30 persen sebagaimana diatur oleh Kementerian Keuangan. “Sebagai bentuk respons terhadap aspirasi pegawai, RSUP Sardjito melakukan evaluasi terhadap mekanisme perhitungan THR Insentif,” kata dia.

Penghitungan THR insentif untuk kategori dokter spesial didasarkan pada maksimal 30 persen dari nilai rata-rata Fee For Service selama tiga bulan terakhir sesuai kuadran masing-masing. Berdasarkan hasil evaluasi, RSUP Sardjito menetapkan besaran THR Insentif berkisar antara 21 persen hingga 26 persen dari rata-rata Fee For Service tiga bulan terakhir.

“Nilai yang diberikan bervariasi antara Rp 2.800.000 hingga Rp 25.936.200, di mana nilai terendah disesuaikan dengan besaran Tunjangan Kinerja terendah di Kementerian Kesehatan,” ujarnya. 

Sedangkan untuk pegawai Badan Layanan Umum atau BLU, seperti dokter umum, perawat, tenaga kesehatan lain, dan non-medis memiliki perhitungan masing-masing. 

Untuk perawat dan tenaga kesehatan lainnya menerima THR Insentif berdasarkan rata-rata realisasi pemberian remunerasi bulan Februari 2025, dengan kisaran 48 persen hingga 60 persen pada setiap jenjang Pelaksana Keperawatan (PK) atau Penunjang Medis (PM) per lokus. “Nilai yang diberikan berkisar antara Rp 3.000.000 hingga Rp 6.200.000,” kata Eniarti.

Sementara untuk dokter umum dan pegawai non-medis, yang meliputi Operasional Staff hingga Strategic Leader, menerima THR Insentif sebesar 43 persen hingga 98 persen dari realisasi pembayaran remunerasi bulan Februari 2025. Nilainya minimal Rp 2.500.000.

Eniarti mengatakan bahwa proses pembayaran THR Gaji dan THR Insentif telah diberikan kepada 3.129 pegawai RS. Ia juga menepis pemberitaan yang menyebut ada pemotongan THR. 

“RS Sardjito tetap memberikan THR sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada pelanggaran terhadap regulasi yang telah ditetapkan,” kata Eniarti.

Sebelumnya, para karyawan RSUP Sardjito Yogyakarta memprotes pemotongan remunerasi THR yang dikurangi menjadi hanya 30 persen. Massa terhimpun dalam Forum Solidaritas Karyawan RSUP Sardjito. 

Salah satu peserta aksi bernama Dimas, bukan nama sebenarnya, mengatakan protes ini merupakan puncak kemarahan pegawai. Sebab, Presiden Prabowo Subianto sendiri menerapkan agar remunerasi THR diberikan sebesar 100 persen.

"Kejadian ini merupakan puncak kemarahan para pegawai di lingkungan RSUP Dr Sardjito dikarenakan remunerasi THR yang diberikan sebesar 30 persen dari ketetapan yang sudah diinstruksikan bapak Presiden RI yaitu 100 persen," kata Dimas saat dihubungi Tempo pada Rabu, 26 Maret 2025.

RS Dr. Sardjito adalah rumah sakit berstatus Badan Layanan Umum (BLU) vertikal di bawah Kementerian Kesehatan. Pegawainya berhak menerima tunjangan berupa THR dan remunerasi. THR dibayarkan penuh 100 persen karena bersumber dari APBN, sedangkan remunerasi merupakan insentif kinerja yang diberikan berdasarkan pencapaian rumah sakit. Namun, RS Dr. Sardjito hanya membayarkan remunerasi sebesar 30 persen.

Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor S-89/PB/2025 tanggal 14 Maret 2025 lalu, memang menuliskan bahwa satuan kerja BLU yang telah menerapkan sistem remunerasi bagi tenaga medis dibayarkan maksimal 30 persen dari rata-rata insentif kinerja. Sementara bagi pegawai BLU, pembayaran dilakukan sesuai dengan besaran yang ditetapkan oleh Pemimpin BLU, dengan mempertimbangkan aspek kepatutan dan kesetaraan antarjabatan. Jumlah maksimal yang diberikan tidak boleh melebihi insentif kinerja tertinggi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan soal Remunerasi sesuai klaster.

Namun ketentuan ini diubah oleh Dirjen Pembendaharaan lewat surat nomor S-94/PB/2025 yang terbit pada 21 Maret 2025. Tertulis dalam surat tersebut bahwa pembayaran insentif yang disetarakan dengan tunjangan kinerja bagi Pejabat Pengelola, Tenaga Medis maupun Pegawai BLU paling tinggi sebesar 100 persen.

Meskipun sudah ada surat dari Dirjen Perbendaharaan, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan menerbitkan surat Nomor KU.04.05/D/1524/2025 pada 22 Maret 2025. Surat tersebut menetapkan bahwa manajemen harus menghitung total insentif pelayanan berdasarkan rata-rata tiga bulan terakhir. Dari total tersebut, maksimal hanya 30 persen yang dapat digunakan.

Forum Solidaritas Karyawan RSUP Dr. Sardjito menolak surat dari Dirjen Kesehatan Lanjutan itu. Mereka menilai kebijakan itu tidak adil bagi karyawan mengingat RSUP Dr. Sardjito berhasil meraih delapan penghargaan dari Menteri Kesehatan RI pada 2024 dan 2025, termasuk sebagai Best Transformation Hospital. Namun, mereka merasa tidak bangga dengan pencapaian tersebut karena para pegawai tidak mendapatkan apresiasi atau reward atas kerja keras.

“Sistem Remunerasi yang baru sangat mengecewakan karyawan dimana kinerja karyawan di tekan tidak sebanding dengan hasil yang diterima," kata Dimas.

M. Rizki Yusrial berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online