TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membentuk satuan Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital sebagai upaya percepatan penyusunan regulasi terkait perlindungan anak di ruang digital. Menteri Komdigi Meutya Hafid menyatakan pemerintah menargetkan rancangan peraturan tersebut selesai dalam kurun waktu satu hingga dua bulan.
“Presiden Prabowo Subianto menyampaikan melalui Sekretariat Dukungan Kabinet Republik Indonesia (Seskab) kepada kami kemarin dan menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timelinenya kami diberi waktu satu hingga dua bulan,” kata Meutya dalam konferensi pers yang digelar di depan kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta Pusat pada Ahad, 2 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menjelaskan, Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital akan bekerja dalam tiga fokus utama. Fokus pertama memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap platform digital yang menyediakan akses bagi anak-anak.
Kemudian, tim tersebut juga fokus meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua agar mereka lebih sadar akan risiko di dunia maya. Fokus ketiga yakni menindak tegas pelaku dan penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak.
“Langkah ini bukan sekadar kebijakan di atas kertas, tetapi komitmen nyata pemerintah untuk melindungi masa depan anak-anak Indonesia dari ancaman dunia digital,” ujar Meutya.
Penetapan pembentukan tim tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) yang telah ditandatangani kementerian dan lembaga terkait, di antaranya Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Dia mengatakan, tim tersebut akan mulai beroperasi besok, Senin, 3 Februari 2025. Adapun salah satu aspek yang dikaji dalam regulasi ini adalah pembatasan usia khusus bagi anak-anak dalam penggunaan media sosial.
“Sebagai langkah untuk mengurangi paparan terhadap konten berbahaya, di antara (kajiannya) kemungkinan memasukkan pembatasan akses sosial media untuk usia tertentu,” ujarnya.
Di samping itu, ia menyampaikan penerapan pengaturan dan pembatasan akses digital untuk anak-anak usia dini akan berjalan paralel dengan literasi digital. “Jadi jalannya berbarengan, ini bukan milih antara literasi digital atau pembatasan, tapi jalan sama-sama, gitu ya,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan dukungan penuh atas keputusan Kemkomdigi. Salah satu upaya yang akan dilakukan Kemendikdasmen dengan melakukan sosialisasi ke satuan-satuan pendidikan.
“Ini sudah kami bicarakan beberapa waktu yang lalu. Termasuk di antara tim yang ikut terlibat ada dari eselon 1 di Kementerian Pendidikan Dasar Menengah dan juga eselon 2. Nanti kami akan mensosialisasikan ini untuk sekolah-sekolah yang ada di Indonesia,” tutur Mu'ti.