Kenapa ASN Dianggap Mengundurkan Diri Jika Mengajukan Pindah Instansi Sebelum Genap 10 Tahun

1 day ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara atau ASN dilarang pindah instansi sebelum 10 tahun sejak pengangkatan. Namun, bagi ASN yang bersikeras mengajukan mutasi sebelum 10 tahun, konsekuensinya akan dianggap mengundurkan diri.

“Jika ASN tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat perjanjian, dianggap mengundurkan diri,” kata Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulis pada Jumat, 24 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas apa alasan ASN yang mengajukan perpindahan instansi sebelum 10 tahun sejak pengangkatan dianggap mengundurkan diri?

Menurut Zudan, sebagaimana diatur Pasal 59 dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, setiap pelamar pengadaan ASN harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang dilamar sejak awal, dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi, paling singkat 10 tahun sejak diangkat jadi PNS.

“ASN harus memegang teguh dengan kesepakatan yang sudah dibuat dengan negara. Jika tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat perjanjian tersebut, dianggap mengundurkan diri,” tegas Zudan, yang juga Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri ini.

Zudan memahami banyak ASN muda yang gamang bekerja jauh dari rumahnya. Namun, pihaknya mengingatkan ada perjanjian di atas hukum yang kudu ditaati. Dalam keterangan tertulisnya, Zudan juga memberikan sejumlah wejangan kepada para abdi negara anyar. Dia ingin para ASN muda menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

“Kita harus bersyukur karena capek bekerja, bukan capek karena masih mencari pekerjaan,” ucap Zudan yang juga

Aturan mutasi ASN

Secara legal, peraturan mengenai mutasi bagi ASN atau PNS diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Merujuk peraturan tersebut Pasal 2 Ayat (3) setidaknya terdapat enam jenis mutasi. Keenam jenis mutasi tersebut yaitu;

- Mutasi PNS dalam satu instansi pusat atau daerah.

- Mutasi PNS antarkabupaten atau Kota dalam satu provinsi.

- Mutasi PNS antarkabupaten atau kota berbeda provinsi.

- Mutasi PNS provinsi, kabupaten, atau kota ke instansi pusat atau sebaliknya.

- Mutasi PNS antarinstansi pusat.

- Mutasi PNS ke perwakilan NKRI di luar negeri.

Dalam pasal yang sama Ayat (2) dijelaskan bahwa proses mutasi wajib memperhatikan aspek-aspek, seperti kompetensi, pola karier, pemetaan pegawai, kebutuhan organisasi, hingga sifat pekerjaan teknis. Kemudian, pada Ayat (4) dituliskan bahwa mutasi paling singkat berlangsung selama dua tahun dan paling lama mencapai lima tahun.

Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk proses pengajuan mutasi yakni sebagai berikut :

- Surat usul mutasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;

- Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal penerima; dan

- Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang diusulkan tidak sedang dalam proses menjalani suatu hukuman atau proses peradilan yang dikeluarkan oleh PPPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian.

Selain itu, usulan mutasi dari PPPK yang disampaikan melalui BKN harus dilengkapi dengan dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap PNS yang akan dimutasi, salinan sah keputusan dalam pangkat atau jabatan terakhir, salinan penilaian prestasi kerja pada instansi sebelumnya, surat keterangan tidak sedang menjalani proses belajar dan surat keterangan bebas temuan yang dikeluarkan oleh Instansi asal PNS.

Prosedur Mutasi

Secara spesifik, tata cara mutasi bergantung pada jenis mutasi yang dilakukan. Namun, secara umum, prosedur mutasi dilakukan dengan pengajuan mutasi dari instansi penerima ke instansi asal. Apabila instansi asal menyetujui, maka dibuatlah persetujuan mutasi yang dikirimkan ke BKN untuk dilakukan pertimbangan teknis.

Setelah itu, BKN akan mengeluarkan keputusan teknis yang diikuti dengan keputusan mutasi; apakah pegawai bersangkutan jadi untuk dipindahkan atau tetap bekerja pada instansi asalnya. Terakhir, apabila keputusan mutasi telah disetujui dan dikeluarkan, pegawai terkait sudah dapat bekerja pada instansi penerima atau tujuannya,

Achmad Hanif Imaduddin dan Risma Damayanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online