Ketua Komisi II DPR Apresiasi Pelantikan Kepala Daerah Dilaksanakan Serentak

2 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Rifqinizamy Karsayuda mengaku senang dengan sikap pemerintah yang mengindikasikan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 digelar secara serentak. Menurut dia, langkah itu telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27 dan 46 Tahun 2024.

"Putusan itu mengisyaratkan bahwa Pilkada serentak harus juga di dalamnya ada pelantikan serentak," katanya saat dihubungi, Sabtu, 1 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Legislator dari Partai NasDem ini juga menilai wajar bila pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum atau KPU ingin melakukan peninjauan ulang terhadap agenda pelantikan yang semula dibuat tiga gelombang pasca MK memajukan jadwal pembacaan putusan sela. Dalam pembahasan sebelumnya, komisi yang membidangi pemerintahan daerah ini mengusulkan agenda pelantikan kepala daerah digelar terpisah, baik yang tanpa sengketa maupun yang ada putusan dismissal MK.

"(Mulanya) dijadwalkan 6 Februari untuk yang tidak berperkara. Kemudian pada akhir Maret bagi mereka yang sudah diputus dismissal, dan kemudian pada tahap berikutnya sesuai yang diputus MK," ucapnya.

Opsi melantik kepala daerah terpilih secara serentak ini dipilih pemerintah setelah MK memutuskan untuk mempercepat pembacaan putusan dismissal terhadap gugatan sengketa Pilkada. Putusan dismissal itu bakal dibacakan oleh hakim konstitusi pada 4 sampai 5 Februari mendatang.

Imbas percepatan pengucapan putusan dismissal itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024, yang semula diagendakan pada 6 Februari 2025 diundur. Menurut perkiraan Tito, pelantikan secara serentak akan dilaksanakan sekitar 17 hingga 20 Februari 2025.

Perkiraan tersebut didasari pada perhitungan yang sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Berdasarkan pada ketentuan tersebut, setidaknya dibutuhkan 12 hingga 14 hari untuk melakukan pelantikan kepala daerah terpilih, terhitung sejak ketetapan hasil perolehan suara pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum atau sejak pembacaan putusan dismissal bagi daerah yang sengketa pilkadanya tidak dilanjutkan oleh Mahkamah Konstitusi.

"12 sampai 14 hari kalau dihitung semenjak 5 Februari putusan (dismissal), artinya kira-kira (pelantikan) 17, 18, 19, atau 20 Februari," kata Tito, Jumat, 31 Januari 2025.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online