Komisi III DPR RI Terima Masukan Berbagai Praktisi Hukum Terkait RUU KUHAP

1 day ago 8

INFO NASIONAL - Komisi III DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mendengar masukan dari para pakar terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

RDPU ini menghadirkan beragam praktisi hukum seperti advokat Juniver Girsang, perwakilan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, dan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan Komisi III akan terus membuka komunikasi terhadap masukan-masukan dari berbagai pihak untuk penyusunan RUU KUHAP yang nantinya akan dibahas pada masa sidang selanjutnya.

"Ini baru penyusunan, pembahasannya nanti kick off itu di masa sidang yang akan datang sekitar 12 atau 13 April 2025. Jadi belum dibahas, tetapi teman-teman sudah diundang untuk memberikan masukan dan terus sampai ke depan sejak hari ini komunikasi kita tidak terputus, kawan-kawan bisa terus memberikan masukan," kata Habib, di Gedung Nusantara II, DPR RI  Senayan, Jakarta, pada Senin, 24 Maret 2025.

Saat memaparkan masukannya, Julius Ibrani dari PBHI mengatakan bahwa dalam satu dekade terakhir masyarakat awam menghadapi situasi di mana begitu banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh aparat hukum, baik kepolisian, kejaksaan, dan hakim. Pelanggaran ini, menurutnya bukan hanya mencakup pelanggaran prosedural saja, namun juga terkait dengan administrasi surat-menyurat, korespondensi, bahkan hingga pidana.

"Pelanggaran ini di kemudian diiringi dengan pembentukan KUHAP baru yang kita sambut karena begitu banyak gagasan-gagasan baru termasuk bagaimana rekodifikasi terhadap undang-undang sektoral. Namun tentunya dalam situasi seperti ini, ini perlu memperkuat mekanisme koordinasi dan supervisi yang belum diatur secara komprehensif oleh undang-undang manapun dan juga plus ego sektoral institusional jadi penting," katanya.

Dalam paparannya, Julius menjelaskan berbagai masukan di berbagai pasal yang ada mulai dari terkait proses penyelidikan, penyidik, hingga hak atas bantuan hukum bagi korban.  Ia menjelaskan bahwa sistem peradilan pidana dan KUHAP saat ini sibuk membicarakan terkait fungsi dan kewenangan lembaga, meski diatur juga terkait hak-hak tersangka dan terdakwa, namun masih ada 'ruang hampa' di beberapa titik krusial yakni saksi, korban, bahkan penasihat hukum.

Selain Julius Ibrani, Advokat Juniver Girsang mengusulkan penambahan ayat pada pasal 19 yakni berbunyi, pelapor/terlapor dan/atau advokatnya menghadiri gelar perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).

Kehadiran advokat, menurutnya penting memastikan transparansi, menjamin hak-hal pelapor maupun terlapor, serta mencegah potensi pelanggaran HAM dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Selain itu, Pasal 26 juga diusulkan untuk ditambah pada Ayat (10) poin huruf ‘f’. Tak hanya itu, berbagai masukan lainnya juga diusulkan dalam RDPU tersebut.  (*)

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online