Komisi XI DPR: Ratusan Triliun Dana Pendidikan Tak Terserap

4 hours ago 1

WAKIL Ketua Komisi XI DPR, yang di antaranya membidangi urusan keuangan, Dolfie Othniel Frederic Palit menilai pemerintah selama ini belum memenuhi amanat konstitusi yang mewajibkan negara mengalokasikan 20 persen dana APBN untuk pendidikan. Sebab, dana pendidikan yang selama ini dialokasikan kerap tidak terserap dengan maksimal.

“Kalau menurut putusan Mahkamah Konstitusi, itu merampas hak konstitusional rakyat di bidang pendidikan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945,” kata Dolfie dalam rapat kerja pembahasan kebijakan fiskal dan penyusunan Nota Keuangan 2027 bersama Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan di DPR, Jakarta, pada Senin, 15 Juni 2026. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dolfie memaparkan, dana pendidikan yang tidak terealisasi dalam lima tahun terakhir bahkan mencapai ratusan triliun. Pada 2021, misalnya, anggaran pendidikan yang tidak terserap mencapai Rp 70 triliun, kemudian meningkat lagi Rp 141 triliun pada 2022, Rp 110 triliun pada 2023, Rp 99 triliun pada 2024, dan Rp 67 triliun pada 2025.

Menurut Dolfie, dana sebesar itu seharusnya dapat digunakan untuk memperbaiki sarana pendidikan, membangun sekolah, atau memperluas akses beasiswa bagi mahasiswa. “Di nota keuangan memang ditulis 20 persen (dari APBN), tetapi pada saat membelanjakannya tidak seratus persen. Kenapa?” kata dia. 

Dolfie lantas menjelaskan tidak terserapnya dana tersebut bukan hanya disebabkan oleh lambatnya pelaksanaan program pendidikan semata. Lebih dari itu, ia menilai ada masalah yang lebih struktural dari cara pemerintah menghitung pemenuhan alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN.

Masalah yang dimaksud salah satunya adalah karena sebagian komponen anggaran pendidikan ditempatkan dalam pos pembiayaan dan bukan dibelanjakan secara langsung. Pada 2021, misalnya, pemerintah mengalokasikan Rp 66 triliun dalam pos pembiayaan terkait dengan pendidikan, tetapi yang terealisasi hanya Rp 29 triliun. Pada 2022, alokasi untuk pembiayaan mencapai Rp 117 triliun, sedangkan realisasinya hanya Rp 20 triliun.

Padahal, jika merujuk Pasal 80 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan, anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dialokasikan 20 persen dari belanja negara, bukan dari pembiayaan. 

Masalahnya, Dolfie melanjutkan, pemerintah selama ini menempatkan sebagian dana pendidikan ke komponen ke dalam pos pembiayaan untuk mendukung pengelolaan surat berharga negara atau SBSN. Padahal, utang tersebut tidak berasal dari sektor pendidikan saja. 

Dolfie menilai pendekatan tersebut membuat semua utang negara seolah-olah dibebankan kepada sektor pendidikan. “Padahal semua sektor berkontribusi menciptakan utang yang harus ditanggung dalam SBSN. Bukan hanya pendidikan,” ujarnya.

Bagi Dolfie, cara penyusunan alokasi dana seperti itu membuat pemerintah seolah-olah telah memenuhi 20 persen mandatory spending, tetapi realitanya dana tersebut disembunyikan di komponen pembiayaan. “Ini yang menyebabkan anggaran pendidikan tidak pernah tercapai 20 persen. Hak konstitusional rakyat di bidang pendidikan dirampas Kementerian Keuangan ini,” tuturnya. 

Karena itu, pada penyusunan Nota Keuangan 2027 nanti, Dolfie meminta komponen yang selama ini ditempatkan dalam pos pembiayaan dipindahkan ke belanja pemerintah pusat atau transfer ke daerah. Menurut dia, langkah tersebut diperlukan agar pemenuhan anggaran pendidikan sesuai dengan amanat konstitusi dan tidak mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh layanan pendidikan.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online