TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membuka kemungkinan langsung menahan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto usai pemeriksaan pada Senin, 13 Januari 2025. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut potensi penahanan Hasto itu bisa terjadi bila alat bukti sudah dinyatakan lengkap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, merespons pernyataan dari penyidik lembaga antirasuah itu. Menurut dia, upaya penahanan langsung itu tidak memiliki urgensi.
"Kalau KPK hanya menggunakan alasan subyektif penyidik, maka penahanan tersebut telah dilakukan tidak menurut hukum," kata Maqdir saat dihubungi, Ahad, 12 Januari 2025.
Terlebih lagi, ujar dia, Hasto telah mengajukan praperadilan ke pengadilan negeri untuk menggugat penetapan status tersangkanya oleh KPK. Dia menilai, semestinya penyidik KPK legowo dan tidak melakukan pemeriksaan hingga ada putusan praperadilan.
"Menurut hemat saya, penyidik seharusnya bersabar dalam menangani perkara ini," ucapnya.
Dia berujar bahwa sikap bersabar itu sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang diajukan oleh tersangka. Sebab, dia mengatakan bila pengadilan menyatakan penetapan tersangka tidak sah, maka penyidik harus menghentikan proses penyidikan.
Meski begitu, dia mengakui bahwa hal ini belum diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. "Tapi sebagai sikap penghormatan, sangat patut bagi penyidik untuk tidak melanjutkan pemeriksaan terlebih dahulu," katanya.
Hasto Kristiyanto dijadwalkan kembali dipanggil ke Gedung Merah Putih komisi antirasuah pada Senin, 13 Januari 2025. Maqdir memastikan bahwa tim kuasa hukum akan mendampingi Hasto dalam pemeriksaan besok.
Hasto sempat mangkir dalam pemanggilan pertama di agenda pemeriksaan oleh KPK pada Senin, 6 Januari 2025. Menurut Juru Bicara PDI Perjuangan Guntur Romli, ketidakhadiran Hasto karena sudah terjadwal dengan kegiatan rangkaian hari ulang tahun atau HUT PDI Perjuangan.
Adapun Hasto ditetapkan tersangka dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 20 Desember 2024.
Hasto diduga ikut terlibat dalam pemberian suap untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari jalur pergantian antarwaktu (PAW). Dia melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal penetapannya sebagai tersangka pada 10 Januari 2025.