KPK Limpahkan Berkas Perkara Pj Wali Kota Pekanbaru ke JPU, Berikut Kilas Balik Kasusnya

3 days ago 8

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru tahun anggaran 2024. Berkas perkara serta barang bukti tiga tersangka telah dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk tiga tersangka perkara Pekanbaru (RM, IPN, NK) dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resminya, Selasa, 25 Maret 2025.

Ketiga tersangka yang dimaksud adalah Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila. Pelimpahan dilakukan pada Senin, 24 Maret 2025.

Kilas Balik Kasus

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Pekanbaru, Riau pada Senin, 2 Desember 2024. Dalam OTT KPK tersebut, Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa bersama delapan orang lainnya diamankan.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Risnandar diduga melakukan korupsi dengan modus menagih pembayaran utang dari pejabat maupun kas Pemerintah Kota Pekanbaru. Ia mengklaim seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara lainnya, serta kas umum daerah memiliki utang pribadi kepadanya.

Namun, penyidik KPK memastikan tidak ada utang seperti yang diklaim Risnandar. “Berdasarkan temuan penyidik, pejabat dan kas Pemerintah Kota Pekanbaru tidak berutang ke Risnandar,” ujar Tessa Mahardhika, Jumat, 13 Desember 2024.

Tak hanya itu, KPK juga menemukan adanya penambahan anggaran di Sekretariat Daerah, termasuk untuk pos makan minum dari APBD Perubahan (APBDP) 2024. Dari anggaran tambahan ini, Risnandar diduga menerima jatah uang sebesar Rp 2,5 miliar.

Atas dasar itu, KPK menetapkan Risnandar Mahiwa sebagai tersangka pada Rabu, 4 Desember 2024. Selain Risnandar, dua pejabat lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekretaris Daerah Indra Pomi Nasution dan Plt Kepala Bagian Umum Novin Karmila.

Penggeledahan Besar-Besaran

Seiring proses penyidikan, KPK melakukan penggeledahan di 21 lokasi berbeda untuk mengumpulkan alat bukti tambahan. Lokasi yang digeledah meliputi 12 rumah pribadi di Kota Pekanbaru, tiga rumah di Jakarta Selatan dan Depok, serta enam kantor di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

“Penggeledahan tersebut bagian dari rangkaian lanjutan kegiatan penyidikan atas penangkapan yang dilakukan oleh penyidik pada 3 Desember 2024,” kata Tessa.

Dari hasil penggeledahan, KPK menyita berbagai dokumen, surat-surat penting, barang bukti elektronik, serta 60 unit barang mewah berupa perhiasan, sepatu, dan tas. Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan uang tunai senilai Rp 1,5 miliar dan US$1.021.

Daftar Orang yang Terjaring OTT

Selain Risnandar, delapan orang lainnya yang turut terjaring dalam OTT diketahui mayoritas merupakan aparatur sipil negara (ASN). Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, mereka adalah Indra Pomi Nasution, M Rifaldy Mathar, Nugroho Adi Triputranto, Mariya Ulfa, Nadya Rovin Putri, dan Sri Wahyuni. Dua orang lainnya belum diketahui identitasnya secara pasti.

Tessa mengatakan, penyidikan masih akan terus berjalan. KPK tak menutup kemungkinan akan memeriksa pihak-pihak lain yang dinilai patut dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Kami mengimbau kepada para pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk bersikap kooperatif serta menyampaikan keterangan dengan sebenar-benarnya. Jika tidak, KPK akan mengambil tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang,” kata Tessa.

Dengan pelimpahan tahap dua ini, ketiga tersangka akan segera menjalani proses persidangan. KPK memastikan akan terus mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi yang menyeret pucuk pimpinan Kota Pekanbaru ini.

Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Korupsi di Pekanbaru, KPK Serahkan Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa ke JPU

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online