TEMPO.CO, Jakarta - Politikus PDI Perjuangan, Aria Bima, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu menggiring opini perihal gugatan praperadilan terhadap penetapan status tersangka Hasto Kristiyanto. Lembaga antirasuah meyakini bahwa mereka akan memenangkan praperadilan yang diajukan oleh sekretaris jenderal partai banteng tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aria mengatakan bahwa pernyataan semacam itu semestinya tidak disampaikan oleh KPK. "Saya kira KPK tidak perlu membuat opini," ujar Aria ditemui di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta pada Ahad, 12 Januari 2025.
Dia mengatakan bahwa hasil praperadilan hanya diputuskan oleh hakim, jaksa, dan saksi melalui fakta-fakta peradilan. Aria mengimbau kepada KPK untuk fokus melaksanakan tahapan-tahapan hukum dan bertindak profesional. "KPK tidak perlu mendahului hal-hal yang sifatnya normatif prosedural," ujarnya.
Aria mengatakan PDIP bakal mengawal secara serius kasus hukum yang menjerat Hasto. Partai banteng, kata dia, juga telah menyiapkan sejumlah fakta hukum yang berpeluang membuat Hasto terbebas dari status tersangkanya dalam sidang praperadilan.
Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Januari 2025. Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan berkas gugatan itu telah terdaftar dengan nomor perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. "Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK," katanya saat dikonfirmasi Tempo, Jumat, 10 Januari 2025.
Djuyamto mengatakan sidang perdana diagendakan pada Selasa, 21 Januari 2025. "Telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto," katanya.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 23 Desember 2024. Hasto diduga sebagai pihak pemberi suap untuk mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Wahyu Setiawan.
Hasto juga dijerat dengan kasus perintangan penyidikan. Dia diduga membantu Harun Masiku dan memerintahkannya untuk merendam ponsel, lalu melarikan diri saat KPK hendak menangkap pada 8 Januari 2020 silam.