TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jakarta Wahyu Dinata mengatakan pelantikan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dijadwalkan pada 7 Februari 2025 mendatang. Jadwal pelantikan tersebut mengacu Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 mengenai Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Di Perpres 80 pelantilan terjadwal 7 Februari tahun 2025. Kita tunggu saja pengumuman di pemerintah pusat tentang Perpres 80 ada perubahan atau tidak ya,” kata Wahyu saat ditemui di Hotel Pullman, Jakarta Barat, Kamis, 9 Januari 2025.
Wahyu menuturkan pelantikan kepala daerah tingkat provinsi dilakukan oleh presiden atau pemerintah pusat. Namun, dia belum bisa memastikan apakah perpres tersebut akan dipertahankan atau diubah. Sebab, mengenai revisi atau pencabutan Perpres merupakan wewenang pemerintah pusat.
“Domain pelantikan ini kan domain pemerintah pusat ya. Jadi kami serahkan ke pemerintah pusat yang pasti di level kami prosesnya sudah selesai,” ucap Wahyu.
KPU Jakarta akan segera mengajukan usulan hasil rapat pleno penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih Jakarta kepada DPRD. Tujuannya agar hasil penetapan tersebut dapat segera diproses sehingga pelantikan dapat segera dilaksanakan. Rencananya, dia dan tim akan mengajukan usulan tersebut hari ini, Jumat, 10 Januari 2025.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jakarta resmi menetapkan pasangan calon nomor urut tiga, Pramono Anung-Rano Karno, sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Daerah Khusus Jakarta. Keduanya akan menjabat untuk periode 2025-2030 menggantikan pemerintahan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria.
Penetapan tersebut dilaksanakan melalui rapat pleno di Hotel Pullman, Jakarta Barat, pada Kamis, 9 Januari 2025. Kemenangan Pramono-Rano ini diumumkan oleh Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata usai penandatanganan berita acara oleh seluruh komisoner lembaga penyelenggara Pilkada tersebut.
“Menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta Nomor Urut 3 Saudara Pramono Anung dan Rano Karno sebagai Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Daerah Khusus Jakarta Periode Tahun 2025-2030,” ujar Wahyu di Hotel Pullman, Jakarta Barat, pada Kamis, 9 Januari 2025.
Wahyu mengatakan, pasangan calon yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu berhasil meraih 2.183.239 suara atau setara 50,07 persen dari total suara sah.
Penetapan itu dilaksanakan melalui Keputusan KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024.