TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 24 aset yang terdiri dari tanah dan bangunan atas nama perusahaan yang terafiliasi dengan para tersangka korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Sejumlah 22 aset dilaporkan berada di wilayah Jabodetabek, sementara 2 aset lain di Surabaya.
Nilai Korupsi dan Kerugian Negara dari Korupsi LPEI
Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, seluruh aset tanah dan bangunan memiliki nilai Rp 882,5 miliar atau tepatnya Rp 882.546.180.000 berdasarkan penilaian Zona Nilai Tanah (ZNT).
Dalam kasus tersebut, KPK menilai bahwa terjadi benturan kepentingan antara Direktur LPEI dengan Debitur PT Petro Energy (PE) karena membuat kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit. PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order dan involve yang menjadi underlying atas pencairan fasilitas yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Fasilitas kredit yang diberikan LPEI kepada PT PE telah merugikan negara dengan outstanding pokok KMKE 1 PT PE senilai UD 18.070.000. Sementara itu, kerugian negara untuk outstanding pokok KMKE 2 PT PE mencapai Rp 549.144.535.027. Bila dijumlahkan dalam mata uang rupiah, maka nilai tersebut mencapai sekitar Rp 891,305 miliar.
"Pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini telah mengakibatkan kerugian negara," ujar Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Kamis, 20 Maret 2025.
PT PE menggunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan sebagaimana yang telah tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI. Kerugian keuangan negara atas pemberian fasilitas kredit tersebut mencapai USD 18 juta dan Rp 549,1 juta.
Awal Mula Kasus Korupsi LPEI
Kasus korupsi yang melibatkan PLEI dan PT PE tersebut bermula dari laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Kejaksaaan Agung pada Senin, 18 Maret 2024. Berdasarkan laporan tersebut, LPEI diketahui membentuk tim terpadu bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jamdatun Kejaksaan Agung, dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Dari hasil pengamatan, muncul indikasi adanya kecurangan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh empat debitur.
“Jadi untuk tahap pertama Rp 2,5 triliun dengan nama debiturnya (perusahaan) RII sekitar Rp 1,8 triliun, PT SMR Rp 216 miliar, PT SRI Rp 1,44 miliar, PT BRS Rp 300,5 miliar. Jumlah keseluruhannya total Rp 2,505 triliun,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin setelah menerima kunjungan Sri Mulyani menurut Antara pada Senin, 18 Maret 2024.
Pada 1 Februari 2024, dugaan korupsi LPEI juga dilaporkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Kejaksaan Agung RI. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan investigatif, ditemukan adanya penyimpangan yang berindikasi tindak pidana oleh pihak-pihak terkait pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI kepada debitur yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 81 miliar.
KPK sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut dari pihak swasta dan penyelenggara negara. Keputusan tersebut dijatuhkan setelah KPK menggelar rapat ekspose pada 26 Juli 2024. Kini, jumlah tersangka telah mencapai 12 orang setelah KPK menetapkan lima orang tersangka lainnya, termasuk Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.
Pihak Kejaksaan Agung menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada KPK karena para tersangka telah ditetapkan. Proses pelimpahan tersebut dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penanganan kasus korupsi LPEI di KPK. Pelimpahan wewenang ke KPK juga ditujukan untuk mencegah pemanggilan saksi tidak bentrok untuk kebutuhan kedua instansi.
Mutia Yuantisya dan Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: KPK Tahan Direktur PT Petro Energy Tersangka Korupsi di LPEI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini