Mahasiswa UMY Menggugat Aturan Penetapan 1 Syawal ke MK

7 hours ago 3

MAHASISWA Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Ahmad Fathu Shabri, mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap aturan mengenai penetapan 1 Syawal yang menjadi dasar penentuan Hari Raya Idul Fitri.

Pemohon menggugat Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pengadilan Agama. Menurut Ahmad, ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena pemerintah baru dapat menetapkan 1 Syawal melalui sidang isbat yang digelar sehari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Selain itu, ia menilai pasal tersebut secara tidak langsung hanya memberikan legitimasi hukum kepada metode rukyat dalam penentuan awal bulan Hijriah. Akibatnya, metode hisab yang dianut sebagian umat Islam seolah tidak memperoleh pengakuan yang setara di hadapan negara.

"Undang-undang ini juga secara struktural melabeli metode (hisab) kami tidak sah, dan tidak resmi di mata negara," ujar Ahmad dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 224/PUU-XXIV/2026 yang digelar secara daring pada Kamis, 25 Juni 2026.

Pasal 52A UU Peradilan Agama yang digugat menyatakan bahwa pengadilan agama memberikan isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriah. Menurut pemohon, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 29 ayat (2) juncto Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin kebebasan beragama dan menjalankan keyakinan.

Dalam permohonannya, Ahmad mengaku mengalami kerugian konstitusional secara langsung. Sebagai penganut metode hisab yang kerap menetapkan 1 Syawal lebih awal dibandingkan pemerintah, ia mengaku mengalami hambatan dalam menjalankan ibadah maupun kehidupan sosial.

"Hal ini terjadi karena pemerintah hanya memberikan legitimasi kelembagaan tunggal pada metode rukyat," kata Ahmad.

Ia juga mengaku kesulitan melaksanakan salat Idul Fitri lebih awal karena sulit memperoleh lokasi salat berjamaah maupun penggunaan lapangan. Alasannya, aparatur wilayah dan masyarakat umumnya menunggu hasil sidang isbat pemerintah sebelum menyediakan fasilitas tersebut.

Selain itu, Ahmad mendalilkan frasa "kesaksian" dalam Pasal 52A telah menutup ruang pengakuan yudisial terhadap pembuktian awal bulan melalui pendekatan sains matematis-astronomis atau hisab hakiki. Kondisi tersebut, menurut dia, melanggar Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 karena menjadikan hasil sidang isbat sebagai satu-satunya dasar penetapan hari libur nasional.

Dalam petitumnya, Ahmad lantas meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 52A UU Peradilan Agama bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sebagai alternatif, ia memohon agar pasal tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang dimaknai hanya mengakui metode rukyat sebagai satu-satunya dasar penentuan awal bulan Hijriah tanpa memberikan pengakuan yang setara terhadap metode hisab hakiki.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online