Martin Suryajaya: Era Reformasi Resmi Berakhir dengan Pengesahan Revisi UU TNI

4 days ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Pengajar filsafat Martin Suryajaya menilai bahwa perubahan Undang-Undang No. 34 Tahun 2024 soal Tentara Nasional Indonesia merupakan tonggak kembalinya orde baru. Martin mengatakan ada siklus sejarah yang berulang akibat revisi UU TNI yang berpotensi mengembalikan dwifungsi angkatan bersenjata itu.

Menurut Martin, Indonesia melalui tiga siklus sejarah sampai pada era neo-orde baru saat ini. Periode sejarahnya mencakup:

  1.  Era progresif: 1945-1965
  2.  Era pukulan balik reaksioner: 1966-1998
  3.  Era progresif: 1999-2025
  4.  Era pukulan balik reaksioner: Dimulai 2025

“Dengan pengesahan UU tersebut era reformasi resmi berakhir,” kata Martin saat dihubungi Tempo pada Jumat, 21 Maret 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Martin mengatakan pengiriman kepala babi ke kantor Tempo bisa dianggap menjadi bagian dari tren kembalinya era reaksioner Orba jilid dua. Dosen pascasarjana Institut Kesenian Jakarta ini sepakat ada preseden serupa saat istri almarhum aktivis Munir dikirim bangkai ayam.

“Pengiriman bangkai hewan menyimbolkan ancaman bakal dibunuh,” kata Martin. “Kalau makna kepala babi sendiri sih berbeda-beda tergantung budayanya.”

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan revisi UU TNI dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani pada Kamis, 20 Maret 2025. Perubahan UU TNI ini terus berlangsung setelah kritik luas dari masyarakat sipil. 

Koalisi Masyarakat Sipil mengkhawatirkan Undang-Undang TNI baru mengembalikan angkatan bersenjata ke era dwifungsi pada Orde Baru. Salah satu substansi yang dikhawatirkan adalah penambahan lembaga negara yang bisa dijabat oleh prajurit.

Namun Puan mengklaim Revisi UU TNI tetap mempertahankan supremasi sipil. Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP ini juga menyatakan bahwa penyusunan undang-undangan itu sudah sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR. “Nanti kami siap memberikan penjelasan bahwa apa yang dikhawatirkan, apa yang dicurigai,” ucap dia usai sidang paripurna kemarin.

 Teror Kepala Babi

Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi pada Rabu, 19 Maret 2025. Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada “Cica” – Fracisca Christy Rosana, jurnalis kompartemen nasional dan host siniar Bocor Alus Politik.

 Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra menduga upaya ini sebagai teror terhadap karya jurnalistik Tempo. "Kami mencurigai ini sebagai upaya teror dan melakukan langkah-langkah yang menghambat kerja jurnalistik," kata dia. Setri menegaskan kinerja wartawan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur perlindungan pers dan wartawan di Indonesia.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online