Masalah Perampasan Aset Tindak Pidana

7 hours ago 6

loading...

Romli Atmasasmita. Foto: Ist

Romli Atmasasmita

MASALAH Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (tindak pidana)-RUU PA telah memasuki pembahasan Komisi III DPR RI. Terdapat usulan anggota Komisi III mengenai kemungkinan perubahan judul menjadi Pemulihan Aset daripada Perampasan Aset dengan alasan untuk mencegah kekhawatiran masyarakat terhadap proses pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan perampasan aset dilakukan secara eksesif oleh penyidik kepolisian, KPK atau Kejaksaan.

Diakui bahwa RUU PA merupakan perkembangan terkini dalam sejarah penegakan hukum terutama untuk mengatasi organisasi kejahatan di beberapa negara Uni Eropa dan AS; telah memberikan inspirasi kepada pemerintah Indonesia melalui Dit Peraturan Perundang-undangan untuk menyusun draft RUU PA tersebut yang telah diselesaikan pada tahun 2012 yang lampau.

Kelambatan pembahasan RUU PA disebabkan pihak DPR RI masih meragukan keperluan adanya (RUU) PA khususnya kemungkinan terjadi penyalahgunaan wewenang dalam proses pemeriksaan perampasan aset.

Sejatinya penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum pada khususnya dan penyelenggaraan negara pada umumnya akan selalu terjadi dan hal ini sangat tergantung dari sistem pengawasan melekat baik dari pihak internal maupun eksternal kepolisian. Seharusnya Komisi III DPR RI melakukan RDP dengan Instansi Kepolisian dan Kejaksaan serta PPATK yang merupakan ujung tombak perampasan aset dari hilir ke hulu dimana instansi yang menangani penegelolaan hasil perampasan berada di tangan Kejaksaan yang telah membentuk Badan Pemulihan Aset(BPA).

Frasa Pemulihan Aset sangat tepat untuk tugas pengelolaan asset hasil rampasan oleh Kejaksaan/BPA yang terpenting adalah memelihara dan menjaga agar aset-aset pada BPA tidak mubazir antara lain karena nilai aset menurun atau terjadi kerusakan pada aset atau penggunaan aset secara melawan hukum oleh jaksa-jaksa di BPA sebagaimana telah dilansir pernyataan Jaksa Agung di beberapa media.

Yang perlu dipertimbangkan serius oleh Komisi III adalah kasus eks Jampidsus tidak terjadi kembali dengan kewenangan pengelolaan hasil perampasan aset berada di Kejaksaan Agung.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online