TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia berencana meresmikan Memorial Living Park Rumoh Geudong di Pidie, Aceh pada Februari 2025 mendatang. Taman ini dibangun untuk mengenang pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong yang terjadi di masa konflik Aceh.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengatakan akan meminta Presiden Prabowo Subianto untuk meresmikan kawasan taman tersebut. "Kira-kira akan diresmikan Februari. Kami akan meminta Bapak Presiden apakah beliau berkenan untuk meresmikan," kata Mugiyanto saat ditemui di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta Selatan pada Senin, 13 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mugiyanto mengatakan Memorial Living Park Rumoh Geudong sudah selesai dibangun sejak Mei 2024. Taman itu mencakup beberapa bangunan seperti masjid, tempat bermain, ruang pertemuan, dan juga tempat edukasi untuk mengenang pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Aceh.
Menurut Mugiyanto, Memorial Living Park Romah Guedong menjadi monumen untuk mengenang tiga pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Aceh sekaligus. "Ada peristiwa Rumah Geudong, Jambu Kepuk, dan Simpang KKA," ujar dia.
Memorial Living Park dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum. Biaya pembangunan menghabiskan dana sekitar Rp13 miliar.
Saat masa pembangunan Memorial Living Park, pekerja sempat menemukan sisa tulang manusia yang diduga berasal dari korban kejahatan HAM. Tulang-belulang para korban itu ditemukan pada sekitar akhir 2023. Saat itu, para pekerja sedang membangun taman memorialisasi dan masjid di kompleks Rumoh Geudong.
Proyek tersebut merupakan salah satu tindak lanjut dari Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Maret 2023.
Akibat penemuan tulang-belulang yang tak disengaja itu, Kelompok Masyarakat Sipil sempat meminta pemerintah untuk menghentikan sementara proyek yang sedang berlangsung. Sebabnya, mereka menyatakan pembangunan jika dilanjutkan berpotensi merusak bukti-bukti pelanggaran HAM berat masa lalu.
“Kami mendesak pemerintah untuk melakukan penghentian sementara pembangunan living park oleh pemerintah secara terburu-buru karena berpotensi merusak barang bukti, atau obstruction of justice,” seperti tertulis dalam pernyataan Kelompok Masyarakat Sipil pada Rabu, 27 Maret 2024.
Menurut mereka, terdapat upaya pengabaian penemuan tulang-belulang manusia dalam pembangunan living park di atas reruntuhan Rumoh Geudong. Pasalnya, tulang-belulang para korban baru dikuburkan kembali secara layak setelah beberapa bulan sejak ditemukan. Kelompok Masyarakat Sipil pun mendesak pemerintah untuk mengambil langkah konkret menjamin martabat korban dan keluarga korban di Aceh.
Sultan Abdurrahman berkontribusi pada artikel ini.