TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan ada sekitar 40 perusahaan yang menunggak pemberian tunjangan hari raya atau THR ke karyawan. Angka ini berdasarkan laporan yang diterima oleh posko THR Kementerian Ketenagakerjaan hingga Kamis, 27 Maret 2025.
“Tadi pagi saya dengar sekitar 40-an, tetapi kami belum lihat detail kasusnya apa dan ini seperti apa,” kata Yassierli di Istana Kepresidenan Jakarta, 27 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yassierli belum bisa mengungkapkan nama-nama perusahaan yang menunggak dan alasannya. Namun, ia mengatakan akan terus membuka kanal aduan pada posko THR Kemnaker. Setiap laporan yang masuk, kata dia, akan diverifikasi pengawas ketenagakerjaan. Kemudian, pengawas ketenagakerjaan mengecek apakah aduan tersebut valid. Selanjutnya pengawas akan membeberkan data pemeriksaan terhadap perusahaan yang diadukan dan mengirimkan nota pemeriksaan pertama ke perusahaan pelanggar.
“Kami berharap tujuh hari sudah ada respons. Kalau tidak, nanti nota pemeriksaan kedua. Kemudian dalam tiga hari, kalau tidak ada juga, kita keluar dengan rekomendasi,” katanya.
Yassierli mengatakan hingga saat ini belum ada laporan perusahaan yang mengadu ke Kemenaker lantaran tidak bisa membayar THR. "Belum bisa saya sampaikan. Tahun sebelumnya ada, mungkin butuh berapa hari lagi," ujarnya.
Sebelumnya, Yassierli mengatakan izin usaha perusahaan bisa dicabut bila terbukti tak membayar THR karyawan. Dalam hal ini, Yassierli mengatakan pihaknya hanya berwenang memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha suatu perusahaan.
"Bukan kami yang mencabut, kami memberikan rekomendasi. Kami lihat nanti catatan dia, jangan-jangan ini memang bukan sekali," ujar Yassierli saat ditemui di kantor Kementerian Kenagakerjaan, Jakarta, pada Selasa, 25 Maret 2025.
Yassierli menjelaskan, rekomendasi pencabutan izin usaha baru bisa diberikan setelah Kemnaker meninjau historis realisasi pembagian THR pada tahun-tahun sebelumnya. Hal itu dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan yang jumlahnya mencapai 1.490 orang se-Indonesia. Yassierli mengatakan pengawas bertugas memverifikasi laporan yang masuk ke Posko THR Kemnaker. Nantinya hasil pengawasan itu tertuang dalam nota pemeriksaan.
Yassierli mengatakan pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur kebijakan pengupahan di Indonesia serta tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
Ia resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR bagi pekerja. Ia mengatakan bahwa pencairan THR tersebut wajib dilakukan secara penuh atau tidak dicicil, dengan tenggat waktu H-7 Hari Raya Idul Fitri 2025.
Hendrik Yaputra dan Dian Rahma Fika berkontribusi dalam penulisan artikel ini.