Mendikdasmen Siapkan Skema Lintas Provinsi dalam SPMB Jalur Domisili

3 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan perubahan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang akan diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Dalam sistem tersebut, jalur zonasi juga diganti nama menjadi domisili.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengatakan pihaknya tidak sekadar mengganti nama dalam jalur tersebut. Hal baru dalam domisili ini, kata Mu'ti, adalah dengan memperluas cakupan jangkauannya, terutama khusus untuk tingkat SMA sederajat.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Untuk SMA itu kita pakai rayon yang itu lebih luas, tidak hanya dalam lingkup yang berkaitan dengan kecamatan, tapi sudah lingkup provinsi," kata dia saat ditemui di Kantor Kemendagri pada Jumat, 31 Januari 2025.  

Dengan lingkup provinsi tersebut, Mu'ti mengatakan calon murid bisa mengambil sekolah yang berada di luar kabupatennya. Namun, ia menekankan agar tetap berada dalam provinsi tersebut.  

Selain itu, ia juga menyebutkan adanya skema khusus bagi murid yang tinggal di perbatasan provinsi, di mana sekolah terdekat justru berada di provinsi sebelah. Dalam hal ini, SPMB yang baru berupaya memberikan kesempatan bagi murid tersebut untuk bersekolah di lintas provinsi.

"Tapi dalam hal di mana mereka tinggal di provinsi yang bersebelahan dengan provinsi lain yang secara domisili lebih dekat, maka dimungkinkan mereka juga belajar di provinsi lain yang domisili memang lebih dekat. Kira-kira begitu," tuturnya.  

Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antarlembaga Kemendikdasmen, Biyanto, mengatakan dengan istilah domisili ini potensi manipulasi dokumen kependudukan seperti kartu keluarga yang kerap terjadi dalam pelaksanaan PPDB jalur zonasi pada tahun-tahun sebelumnya bisa diantisipasi.  

Biyanto menjelaskan, sebelumnya dalam proses pendaftaran pada PPDB zonasi, area tempat tinggal yang tertera di dokumen kependudukan seperti kartu keluarga menjadi tolok ukur utama sekolah.  

Namun, dengan sistem yang baru, seleksi siswa akan dilakukan sekolah dengan melihat jarak antara sekolah dan rumah, bukan lagi berdasarkan dokumen kependudukan. "Memang selama ini semuanya kan dimanipulasi tempat tinggalnya, tiba-tiba ada masuk kartu keluarga yang baru. Nah, itu kami antisipasi juga," ujar Biyanto.

Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam tulisan ini

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online