Mendikdasmen: TNI yang Mengajar di Daerah Termasuk Relawan, Bukan Rangkap Jabatan

1 day ago 8

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah atau Mendikdasmen Abdul Mu’ti meyatakan bahwa personel TNI yang menjadi bagian dari program mengajar di daerah-daerah masuk ke dalam kategori relawan dan bukan tenaga pendidik tetap.

“Iya relawan, mereka relawan bukan pendidik tetap,” kata Mu’ti saat ditemui di kantornya di Jakarta Pusat pada Senin, 24 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut penjelasan Mu’ti, masyarakat tidak perlu mempersoalkan program tersebut. Dia mengatakan bahwa tugas tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perangkapan jabatan anggota aktif TNI.

Dia membandingkan program tersebut dengan kegiatan gotong royong atau kerja bakti yang biasa dilakukan di masyarakat. Menurut dia, tidak ada bedanya personel TNI yang menjadi pengajar di sekolah-sekolah dengan personel TNI yang melakukan kerja bakti.

“Kalau ada TNI yang kerja bakti kenapa enggak dipersoalkan? Itu tidak perangkapan jabatan, itu penugasan tambahan,” ujar dia.

Lebih lanjut, Mu’ti menyebut penugasan tambahan dalam program TNI mengajar merupakan pekerjaan yang mulia. Ia berujar, daerah-daerah dengan tingkat keamanan yang berada pada level rawan merupakan pertimbangan utama diadakannya program tersebut.

“Karena kami memang menyadari betul bahwa di daerah-daerah tertentu itu memang memerlukan tenaga pendidik, atau kami menyebutnya dengan relawan pendidikan, yang mereka dapat memberikan layanan pendidikan bagi anak-anak yang tinggal di daerah-daerah yang keamanannya rawan,” katanya.

Belum lama ini, terjadi serangan yang dilakukan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka atau TPNPB OPM di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan pada Jumat, 21 Maret 2025. Diketahui, serangan itu mengakibatkan satu orang meninggal dunia, enam orang luka-luka, serta fasilitas pendidikan terbakar.

Kapuspen TNI BrigjenTNI Kristomei Sianturi menyampaikan pihaknya telah melakukan evakuasi terhadap tenaga pengajar dan tenaga kesehatan pasca serangan tersebut. Ia menyatakan serangan itu diduga dilakukan oleh kelompok OPM pimpinan Elkius Kobak, yang sebelumnya meminta sejumlah uang kepada para tenaga pengajar.

Mu’ti menyayangkan kejadian tersebut dan menyampaikan ungkapan belasungkawanya. Ia mengatakan pihaknya terus mengupayakan kerja sama dengan TNI dalam program belajar mengajar untuk dilanjutkan di waktu-waktu mendatang. “Nanti kita kerja sama dengan TNI untuk ada program namanya TNI Mendidik yang itu ternyata sudah dimulai masa sebelumnya, 2019,” kata Mu'ti.

Adapun diskursus mengenai keterlibatan pasukan bersenjata di ranah selain pertahanan dan keamanan masih bergulir di masyarakat sejak disahkannya Rancangan Undang-Undang atas perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI beberapa waktu lalu. Salah satu yang menjadi momok yang dikhawatirkan masyarakat adalah kembalinya dwifungsi ABRI di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Perubahan dalam UU TNI di antaranya ihwal kedudukan koordinasi TNI, penambahan bidang operasi militer selain perang (OMSP), penambahan jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif, dan perpanjangan masa dinas keprajuritan atau batas usia pensiun. Terdapat dua tugas pokok baru OMSP yang ditambahkan, yaitu meliputi membantu dalam menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.

Hammam Izzuddin dan Raden Putri Alpadillah Ginanjar berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online