TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mendukung berbagai upaya pembatasan media sosial atau medsos bagi anak Indonesia karena dinilai memiliki banyak dampak negatif bagi anak. “Kenapa kami di (Kementerian) Kesehatan sangat mendukung untuk pembatasan (anak) dari akses ke media sosial digital, karena satu masalah kesehatan mental, kesehatan jiwa yang kita sudah lihat,” kata Budi di sela-sela kegiatan Karya Cipta Lagu Pembelajaran Anak Usia Dini (Kicau) di Jakarta pada Ahad, 2 Februari 2025.
Budi mengatakan gangguan mental pada anak yang disebabkan oleh media sosial diakibatkan oleh paparan secara berlebihan, sehingga anak-anak mereka melihat sesuatu yang mempengaruhi kondisi jiwa dan mentalnya.
Dia menuturkan hal yang dilihat umumnya bisa dalam bentuk perundungan (bullying), ataupun bentuk ajakan dalam melakukan sesuatu yang tidak benar. “Nah, yang kedua isu kesehatannya, bapak/ibu, adalah kesehatan psikomotorik, kesehatan verbal,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Menkes menjelaskan saat ini banyak anak-anak yang terlambat bicara, atau umumnya dikenal sebagai speech delay, yang menyebabkan Indonesia memerlukan banyak terapi wicara. “Sesudah kita skrining, kenapa terlambat bicara? Karena terlampau banyak aktivitasnya itu tidak bermain dengan teman-temannya secara sosial biasa, tetapi menghabiskan waktunya melihat gadget,” ujarnya.
Karena itu, untuk mendeteksi adanya berbagai gangguan mental anak tersebut, Menkes menyebutkan program Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun nantinya juga akan mencakup skrining kesehatan kejiwaan anak. “Kita akan segera mulai," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan aturan pembatasan penggunaan media sosial dibutuhkan untuk melindungi anak-anak dari risiko paparan konten negatif di ruang digital.
Sebab, kata dia, ancaman kejahatan terhadap anak di dunia maya sekarang semakin kompleks, pemerintah menyiapkan regulasi untuk meningkatkan perlindungan anak di ruang digital. “Keamanan dan perlindungan anak di dunia digital sangat penting,” kata Meutya.
Kemkomdigi Diminta Rampungkan Aturan Ruang Digital Anak dalam Dua Bulan
Meutya menuturkan Presiden Prabowo Subianto memerintahkan kementeriannya menuntaskan regulasi perihal perlindungan anak di ruang digital paling lambat dua bulan ke depan. “Presiden menyampaikan melalui Pak Seskab (Sekretaris Kabinet) kepada kami kemarin menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timeline-nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan,” kata Meutya di Jakarta, Ahad.
Dia mengatakan telah menandatangani Surat Keputusan (SK) untuk membentuk tim kerja khusus yang akan menggodok kajian mengenai pembatasan tersebut, termasuk aturan lainnya perihal perlindungan anak di ruang digital.
Berdasarkan SK itu, kata dia, tim kerja yang terdiri atas perwakilan beberapa kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, lembaga pemerhati anak Save The Children Indonesia, Lembaga Psikolog, Lembaga Perlindungan Anak yang diwakili Kak Seto, dan banyak lembaga terkait lainnya akan bekerja mulai Senin, 3 Februari 2025.
Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital ini akan bekerja dalam tiga fokus utama. Pertama, memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap platform digital yang menyediakan akses bagi anak-anak.
Kemudian, mereka juga bertugas meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua agar lebih sadar akan risiko dunia maya, serta menindak tegas pelaku dan penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak.
“Seluruh menteri yang terlibat memiliki semangat yang sama dengan Presiden untuk mempercepat perlindungan anak-anak di dunia digital. Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital yang dibentuk terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dan perwakilan LSM anak,” ujarnya.
Dia menuturkan salah satu aspek yang dikaji dalam regulasi berkaitan dengan pembatasan usia khusus bagi anak-anak dalam penggunaan media sosial, sebagai langkah mengurangi paparan terhadap konten berbahaya.
Dalam penyusunan regulasi, Menkomdigi berkoordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Kesehatan.
Meutya mengatakan upaya ini untuk menangani maraknya konsumsi pornografi yang dilakukan anak-anak di Internet, di mana Indonesia saat ini tercatat di peringkat keempat di dunia dalam ranah akses konten pornografi terbesar.
Berdasarkan data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), konten kasus pornografi anak Indonesia selama 4 tahun mencapai 5.566.015 kasus. Jumlah ini merupakan yang terbanyak keempat di dunia dan kedua di ASEAN.
Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (2021) mencatat 89 persen anak usia lima tahun ke atas menggunakan Internet hanya untuk media sosial, yang meningkatkan risiko mereka terpapar konten berbahaya. Kasus judi online, pornografi, perundungan, dan kekerasan seksual terus mendominasi aduan yang diterima oleh Kemkomdigi.
Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Program Prioritas Ahmad Luthfi: Pengentasan Kemiskinan hingga Jadikan Jateng Lumbung Pangan