TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan komitmennya untuk merekrut Supriyani lewat skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K. Ia menyebut guru Supriyani akan diberikan kesempatan ikut seleksi PPPK tahap 2 dan mempersilakan Supriyani untuk mendaftar.
“Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berkomitmen agar Ibu Supriyani bisa lulus P3K melalui jalur khusus,” kata Abdul ketika dihubungi oleh Tempo pada Sabtu, 11 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Abdul menjelaskan, pendaftaran seleksi guru PPPK tersebut sudah dibuka sampai tanggal 15 Januari 2025. Oleh karena itu, Abdul meminta Supriyani untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin sebelum ikut mendaftarkan diri.
“Kami meminta Ibu Supriyani mendaftar lewat jalur khusus dan menyiapkan diri dengan sebaik-baiknya,” tambah Abdul.
Sebelumnya ramai diberitakan guru honorer Supriyani di Konawe Selatan gagal lolos dalam seleksi PPPK. Pengumuman seleksi PPPK Supriyani disampaikan pada Senin, 6 Januari 2025. Padahal, Supriyani sempat dijanjikan akan mendapatkan afirmasi sebagai guru PPPK.
Supriyani merupakan seorang guru honorer yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap seorang murid yang merupakan anak dari Aipda Wibowo Hasyim. Kepala SD Negeri 4 Baito, Sanaali, menjelaskan bahwa tidak ada saksi yang menyatakan melihat Supriyani menganiaya murid tersebut. Sanaali menambahkan bahwa Supriyani hanya pernah menegur murid itu karena kurang disiplin.
Wibowo kemudian melaporkan Supriyani ke Polsek Baito, yang berujung pada penangkapan Supriyani dan proses persidangan. Bupati Konawe Selatan turut turun tangan dengan memediasi keduanya hingga tercapai kesepakatan damai.
Namun, Supriyani, yang telah bertahun-tahun mengabdi sebagai guru honorer di Kabupaten Konawe Selatan, memutuskan untuk mencabut kesepakatan damai tersebut melalui surat yang dikeluarkannya pada 6 November 2024.
Kasus yang telah berlangsung selama beberapa bulan ini menarik perhatian publik, terutama karena status Supriyani sebagai guru honorer. Banyak pihak menilai Supriyani sebagai korban dugaan kriminalisasi oleh aparat penegak hukum.
Terakhir, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo memutuskan untuk membebaskan Supriyani. Ketua Majelis Hakim PN Andoolo Stevie Rosano menegaskan bahwa Supriyani tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana, sehingga majelis hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.
Sukma Kanthi Nurani ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.