Munas PBNU Putuskan Jual Beli Karbon Hukumnya Sah

3 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU telah menyelesaikan Musyawarah Nasional Alim Ulama NU 2025 dengan menghasilkan sejumlah keputusan. Salah satunya ihwal hukum jual dan beli karbon.

Rais Syuriyah PBNU Muhammad Cholil Nafis mengatakan bahwa hasil musyawarah organisasinya terhadap kegiatan transaksi karbon merupakan sesuatu yang diperbolehkan dan sah. Baik jual dan beli dengan sistem cap and trade, maupun model offset karbon.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jual beli karbon, hukumnya boleh dan sah," kata Cholil dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 7 Februari 2025.

Dia mengatakan bahwa keputusan itu didasarkan dengan memakai pola transaksi jual-beli hak-hak imateriel atau bai' al-Huquq al-ma'nawiyyah. Cholil turut menjelaskan dua konsep model jual beli karbon tersebut berdasarkan hasil Munas NU tahun ini.

Menurut dia, model cap and trade merupakan pembatasan pada total jumlah emisi yang diizinkan. Dia menyatakan, industri ataupun negara diberikan izin, yang bisa digunakan maupun perdagangkan.

"Artinya jika suatu perusahaan berhasil mengurangi emisinya di bawah batas yang ditetapkan, mereka dapat menjual sisa izin emisi kepada perusahaan yang membutuhkan," ucapnya.

Sementara itu, kata dia, untuk model offset karbon diartikan sebagai perdagangan hasil dari penurunan emisi atau peningkatan penyerapan dan penyimpanan karbon. "Jadi ada yang karena orang punya emisi pemanasan global di efek rumah kaca, kemudian orang menjual karbonnya itu (sah dan boleh)," ujar dia. 

Dia mengungkapkan, pembahasan soal hukum jual beli karbon itu sebagai upaya PBNU menciptakan alam yang sejuk. Terlebih lagi, ujar dia, adanya instruksi dari Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) untuk menjaga lingkungan dengan pembatasan emisi karbon.

Selain memutuskan soal jual beli karbon, Munas PBNU tahun ini juga menghasilkan beberapa keputusan. NU menyatakan bahwa kegiatan melibatkan diri dalam konflik, termasuk sebagai tentara bayaran hukumnya haram. Kecuali jika pelibatan diri dalam konflik itu dilakukan untuk urusan kemanusiaan. 

PBNU juga memutuskan jika aksi teror dengan pemerkosaan, penembakan ke arah pemukiman penduduk, serta menjadikan anak sebagai perisai dinyatakan dilarang dan haram.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online