TEMPO.CO, Jakarta -Ombudsman Republik Indonesia memastikan akan menggali keterangan lebih lanjut dari pihak-pihak swasta atau perusahaan pemilik sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) atas pendirian pagar laut di perairan kawasan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten. “Iya, itu termasuk pihak-pihak yang kami akan mintakan keterangan," kata Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih saat ditemui di kantornya di Jakarta Selatan pada Rabu, 22 Januari 2025.
Dia menyatakan, Ombudsman akan menerbitkan rekomendasi pembatalan penerbitan HGB dan SHM yang dimiliki pihak-pihak tersebut apabila ditemukan adanya maladministrasi. Untuk saat ini, lembaga pengawasan badan publik itu masih terus menelusuri kemungkinan tersebut. "Implikasinya, ya, sertifikat itu harus dibatalkan karena disusun atau diterbitkan dengan prosedur yang tidak sesuai administrasi,” kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ombudsman membutuhkan tambahan waktu hingga 60 hari untuk merampungkan pemeriksaan terkait pagar laut yang masih terus berkembang dari waktu ke waktu. Najih menjelaskan, apabila ditemukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum dalam proses penerbitan sertifikat, aparat penegak hukum yang akan menindaklanjuti. “Bukan lagi Ombudsman,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Najih, jika penerbitan sertifikat HGB maupun SHM atas pagar-pagar laut tersebut terbukti ilegal, pencabutannya dilakukan langsung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kementerian Agraria sebagai pihak yang mengeluarkan izin.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebelumnya membenarkan bahwa dalam pagar laut sepanjang 30,16 kilometer memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Persoalan ini sempat mencuat karena terdeteksi dari aplikasi Bhumi milik Kementerian ATR/BPN.
Menurut Nusron, ada 263 bidang tanah dalam bentuk HGB atas nama perusahaan dan atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang. Selain HGB, kata Nusron, ada 17 bidang yang memiliki sertifikat hak milik. “Lokasinya juga benar adanya sesuai aplikasi Bhumi, yaitu di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," katanya.
Menteri Nusron mengatakan segera mencabut sertifikat HGB dan SHM atas pagar laut di perairan Tanjung Pasir, Teluk Naga, Tangerang, Banten. "Terbitnya SHGB dan SHM di kawasan pesisir perairan Tangerang itu cacat prosedur dan material," ujar Nusron Wahid seusai meninjau lokasi pagar laut di perairan Tanjung Pasir, Teluk Naga, Tangerang, Banten, pada Rabu, 22 Januari 2025.
Dia menjelaskan, karena cacat prosedur dan cacat material dan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia 5 tahun, Kementerian ATR/BPN berwenang mencabut ataupun membatalkan tanpa proses dan perintah dari pengadilan.
Nusron menuturkan, dari hasil peninjauan dan pemeriksaan yang dilakukan timnya, sebagian SHGB dan SHM yang dilaporkan itu berada di luar garis pantai. Area itu, kata dia, tidak diperkenankan menjadi kepemilikan perseorangan sehingga tidak bisa disertifikasi.
Riri Rahayu dan Oyuk Ivani S berkontribusi dalam penulisan artikel ini.