Ormas Babel Laporkan Bambang Hero ke Polisi, Ini Reaksi Rektor IPB University

5 hours ago 1

ORMAS Persaudaraan Pemuda Tempatan (Perpat) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melaporkan Guru Besar IPB University sekaligus ahli lingkungan, Bambang Hero Saharjo, ke Polda Bangka Belitung pada Rabu, 8 Januari 2024. Perpat melaporkan Bambang Hero atas dugaan kejanggalan hasil perhitungan kerugian negara dari sektor lingkungan yang jadi dasar penanganan korupsi timah.

Rektor IPB University Arif Satria menanggapi soal pelaporan Bambang Hero ke polisi setelah menghitung kerugian lingkungan saat menjadi saksi ahli dalam kasus tata niaga timah yang melibatkan Harvey Moeis itu.

“Kami melihat bahwa gugatan terhadap saksi ahli atas keterangan di persidangan dapat merusak tatanan hukum di Indonesia,” kata Arif dalam keterangannya di Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 11 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara.

Arif mengatakan, jika semua saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan dapat digugat atau dikriminalisasi pihak tertentu, maka tidak akan ada lagi ahli yang mau ditugaskan sebagai saksi ahli di pengadilan. Jika ini terjadi, kata dia, maka akan semakin mempersulit hakim dalam mengambil putusan dalam kasus perkara tertentu.

“Kami meminta agar negara melindungi semua dosen yang menjadi saksi ahli. Terlebih lagi yang dilakukan oleh Prof. Bambang Hero, yang ditunjuk sebagai saksi ahli untuk membela negara melawan perusahaan yang melakukan perusakan lingkungan,” ujarnya.

Dia mengatakan, untuk memperkuat perlindungan bagi dosen yang menjadi saksi ahli, pemerintah perlu mengeluarkan peraturan pemerintah tentang perlindungan dosen dan guru sebagai implementasi Undang-Undang Dosen dan Guru.

Dalam laporannya ke polisi, Ketua Perpat Bangka Belitung Andi Kusuma mengatakan ada beberapa alasan dia membuat laporan polisi. Salah satunya terkait status Bambang Hero yang bukan ahli keuangan negara. Karena itu, metode penghitungan Bambang Hero dianggap tidak jelas dan yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas sebagai saksi ahli sesuai ketentuan.

“Yang bisa menghitung kerugian negara adalah ahli keuangan, bukan Bambang Hero yang cuma ahli lingkungan. Saat persidangan, bahkan dia berkata, malas menjawab pertanyaan yang ditujukan kepadanya. Padahal sudah disumpah,” ujar Andi.

Menurut Andi, kejanggalan yang paling terlihat adalah perhitungan kerusakan lingkungan akibat pertambangan di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah seluas 170,3 ribu hektare. Dia mengatakan yang bekerja di dalam IUP bukankah sudah ada izin, diawasi, hingga membayar jaminan reklamasi yang nilainya tidak sedikit.

“Kalau seperti ini diterapkan di industri pertambangan seluruh Indonesia terutama batubara dan nikel, semua penambangan baik itu penambangan rakyat atau korporasi bisa kena pidana korupsi lingkungan meski telah bekerja di dalam IUP,” tuturnya.

Perpat Bangka Belitung juga mempersoalkan Bambang Hero yang mengambil sampel hanya dari foto satelit melalui aplikasi gratisan. Perpat mempertanyakan akurasi data tersebut.

“Kami minta buktikan apa dasar audit investigasi, status legal dan aliran dana keuangannya. Berapa banyak pohon dan lahan yang dirusak, di mana lokasi dan siapa pelakunya. Harus jelas disampaikan,” ujarnya.

Bila benar kerugian akibat kerusakan lingkungan mencapai Rp 271 triliun, kata Andi, Perpat Bangka Belitung ingin uang itu dikembalikan ke daerah agar bisa dinikmati masyarakat setempat. “Tapi untuk melihat kebenaran harus dibuktikan, dalam hal putusan saja jelas-jelas tidak mencapai Rp 271 triliun,” katanya.

Bambang Hero: Saya Tahu Itu dari A sampai Z

Bambang Hero merespons setelah dipolisikan ke polisi atas perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi timah. Dia membantah tudingan bahwa dia tidak kompeten menghitung jumlah kerugian yang timbul dalam kasus tersebut.

“Saya dibilang tidak kompeten itu tidak benar ya, bohong besar itu. Karena, kalau saya tidak kompeten, tidak mungkin perhitungan saya itu diterima oleh majelis hakim,” kata dia kepada Tempo pada Sabtu.

Bambang Hero menjelaskan perhitungan kerugian lingkungan itu menggunakan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014. Permen itu, kata dia, menyebutkan yang berhak menghitung jumlah kerugian itu adalah ahli kerusakan lingkungan dan atau ahli valuasi ekonomi. Poin tersebut tertuang di dalam Pasal 4 ayat (1). “Jadi, dengan begitu, clear kan?” ujarnya.

Bambang Hero menambahkan persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk menghitung kerugian itu terkait dengan area yang rusak. Dia menyebutkan area yang diduga rusak itu harus dinyatakan secara saintifik memang rusak.

Dalam hal itu, dia mengambil sampel di kawasan yang diduga rusak. Hasil uji pun mengonfirmasi areal yang diduga rusak itu memang rusak. “Sehingga berdasarkan itu kami mulai melakukan perhitungan kerugian itu ya, sesuai dengan yang ada di dalam Permen LH 7/2014,” tuturnya.

Bambang Hero mengatakan dia salah satu orang yang ikut menyusun Permen LH Nomor 7 2014. Dengan demikian, dia mengklaim paham betul isi dari regulasi tersebut.

“Jadi saya tahu itu dari A sampai Z, kok dibilang tidak kompeten? Itu kan ngawur,” ujar Bambang Hero.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menegaskan putusan pengadilan telah menyatakan kerugian negara dalam perkara a quo sebesar Rp 300 triliun. Artinya, kata dia, pengadilan juga sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa kerugian kerusakan lingkungan tersebut merupakan kerugian keuangan negara.

“Lalu, apa yang menjadi keraguan kita terhadap pendapat ahli tersebut, sehingga harus dilaporkan?” ujarnya kepada Tempo pada Jumat, 10 Januari 2025.

Harli mengingatkan agar semua pihak menaati asas yang berlaku. Dia menegaskan Bambang Hero melakukan perhitungan tersebut atas permintaan jaksa penyidik. 

Annisa Febiola, Servio Maranda, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Firli Bahuri Dituding Halangi Penyidikan Kasus Harun Masiku, Kuasa Hukum Singgung Peran Dewas KPK

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online