HANS Sebastian kaget ketika Universitas Jember menetapkan uang kuliah tunggal (UKT) kelompok VI atau Rp 6 juta kepada anaknya. Anak Hans diterima sebagai calon mahasiswa program studi Teknik Sipil Fakultas Teknik Sipil Universitas Jember jalur seleksi nasional berdasarkan tes (SNBT).
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Padahal, pria berusia 52 tahun ini berharap biaya kuliah anaknya bisa murah. Sebab, dirinya tidak lagi bekerja sejak Oktober 2024. Ia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di salah satu perusahaan swasta. "Sampai hari ini saya belum diterima bekerja. Mungkin karena terkendala umur," kata Hans dihubungi via pesan di media sosial TikTok, Kamis, 24 Juni 2026.
Adapun verifikasi UKT dan registrasi calon mahasiswa baru Universitas Jember jalur SNBT telah berlangsung pada 2-4 Juni 2026. Selama proses itu, calon mahasiswa bisa melakukan banding. Sedangkan pembayaran tagihan UKT dilakukan pada 2-8 Juni 2026.
Hans kemudian mengajukan banding kepada pihak kampus. Ia melampirkan surat PHK pada Oktober 2024. "Dapat keringanan Rp 1 jt sehingga UKT jadi Rp 5 juta," kata Hans.
Menurut Hans, pihak kampus menetapkan UKT kelompok tinggi karena melihat daya listrik 1300 VA (Watt) di rumah Hans. Karena itu, Hans masuk dalam kelompok masyarakat desil 6. "Saya tidak bisa ikut desil 4," ujar Hans.
Hans berharap faktor tidak bekerja juga menjadi acuan dalam penentuan golongan UKT. Menurut dia, dalam kondisi ekonomi tidak stabil, banyak orang tua terkena PHK. "Di sisi lain, mereka ingin anaknya menempuh pendidikan tinggi," kata Hans.
Ia juga meminta pemerintah mengintegrasikan seluruh data sosial dan ekonomi masyarakat. Ia menduga pemerintah belum mengintegrasikan data sosial miliknya yang terbaru.
Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Jember Nomor 1037/UN25/KU/2026 tentang Biaya Pendidikan Mahasiswa Baru Universitas Jember Program Sarjana dan Vokasi yang Diterima melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) Tahun 2026, Universitas Jember menetapkan UKT yang dibayar setiap semester terbagi atas 6 (enam) Kelompok.
Di Fakultas Teknik, Program Studi Teknik Sipil menetapkan UKT kelompok I sebesar Rp 500.000, kelompok II sebesar Rp 1.000.000, kelompok III sebesar Rp 3.000.000, kelompok IV sebesar 4.000.000, kelompok V sebesar Rp 5.000.000, dan kelompok VI sebesar Rp 6.000.000.
Tempo sudah mencoba menghubungi kontak panitia verifikasi dan registrasi mahasiswa baru yang tertuang salam surat pengumuman mahasiswa baru Universitas Jember 2026. Tempo juga sudah mencoba menghubungi email Universitas Jember. Namun, belum ada respons.
Sebelumnya, berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), terdapat sekitar 60.000 calon mahasiswa yang dinyatakan lolos, namun memilih untuk tidak melanjutkan proses registrasi atau daftar ulang.
Dikutip Republika, Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), Eduart Wolok. Eduart menyatakan data itu tidak hanya berasal dari peserta SNBP, tapi gabungan dari seluruh jalur penerimaan mahasiswa baru.
"Tidak benar. 60 ribuan itu yang tidak daftar ulang semua jalur SNBP, SNBT, dan mandiri," ujar Eduart.
.png)
















































