TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa biaya perjalanan dinas instansinya terkena pemotongan lantaran kebijakan penghematan anggaran yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Dia mengakui bahwa anggaran untuk perjalanan dinas di instansinya memang belum efektif dari segi pemakaian.
"Kami juga kena potongan di BPD (biaya perjalanan dinas). Memang tidak efektif," kata Agus usai memberikan arahan di Rapim TNI, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Jumat, 31 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, dia menyatakan mendukung kebijakan efisiensi anggaran kementerian dan lembaga tersebut. Sebab, dia menilai bahwa pemakaian anggaran itu memang harus efektif dan efisien.
Dia mengatakan telah membuat perencanaan untuk mengefisienkan anggaran yang dipunya. Salah satunya penyelenggaraan rapat satuan.
"Makanya sekarang kami buat ya, misalnya rapat di Mabes aja, Mabes masing-masing," ujar jenderal bintang empat tersebut.
Selain itu, kata Agus, efisiensi anggaran juga bisa dilakukan dengan memaksimalkan platform digital untuk agenda peninjauan latihan di daerah. Menurut dia, saat ini peninjauan latihan itu bisa dilakukan secara daring melalui video conference.
"Tidak harus ke sana gitu, ya. Yang efektif dan efisien," ucapnya.
Selain efisien anggaran, Agus berujar bahwa TNI bakal mengefektifkan anggaran yang ada untuk membangun sarana-sarana pendukung. Misalnya, pembangunan barak untuk prajurit ataupun sarana pendidikan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menargetkan efisiensi anggaran kementerian dan lembaga pada 2025 dapat membuat negara hemat hingga Rp 256,1 triliun. Belanja alat tulis kantor (ATK) diminta dipangkas 90 persen.
Arahan pemangkasan tersebut berdasarkan edaran yang dikeluarkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 24 Januari 2025. Surat bernomor S-37/MK.02/2025 tersebut memuat 16 jenis belanja operasional yang dipangkas.
Persentase pemangkasan berbeda-beda. Seperti ATK yang dipangkas sebesar 90 persen; percetakan dan souvenir sebesar 75,9 persen; sewa gedung, kendaraan, peralatan sebesar 73,3 persen; kajian dan analisis: 51,5 persen, hingga diklat dan bimbingan teknis sebesar 29 persen.