Partai Golkar Tak Masalah Jika TNI Aktif di Jabatan Sipil

15 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Golkar Sarmuji mengaku tidak masalah jika prajurit aktif TNI menduduki jabatan sipil selama memiliki kemampuan dan tidak melanggar aturan undang-undang. Sarmuji ketika ditanya terkait dengan kekhawatiran publik atas kembalinya dwi fungsi ABRI melalui pembahasan revisi UU TNI oleh DPR RI.

“Pada umumnya jadi kalau ada orang TNI yang mau masuk ke dinas sipil sebenarnya kita tidak ada problem,” ujar Sarmuji di Gedung DPR RI kepada awak media, Jumat, 7 Maret 2024. Meskipun kemudian ia menyatakan orang militer masuk ke jabatan sipil perlu daitur pula dengan undang-undang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polemik TNI menjabat dalam institusi-institusi dan jabatan sipil masih berlanjut. Sebelumnya, Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyebutkan bahwa pejabat TNI di jabatan sipil bukanlah hal yang sah untuk dilakukan jika masih aktif menjadi seorang militer.

SBY mengacu kepada Pasal 47 UU Nomor 34 tahun 2004, militer hanya diperbolehkan masuk ke ranah sipil jika sudah pensiun atau mengundurkan diri secara terhormat demi menjaga tugas mereka sebagai alat pertahanan negara.

"Dalam semasa reformasi, TNI aktif itu tabu untuk memasuki dunia politik, politik praktis," katanya saat menyambut 38 perwakilan DPD partai di kediamannya, Cikeas, Bogor, Jawa Barat pada Ahad, 23 Februari 2025, dikutip dari siaran ulang YouTube Partai Demokrat.

SBY bercerita kala itu masih menjadi Ketua Tim Reformasi ABRI. Dia mengatakan bahwa salah satu doktrin yang dikeluarkan perihal larangan jenderal aktif untuk berpolitik. "Itu salah satu doktrin yang kami keluarkan dulu pada saat r

Tak hanya SBY, Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga memberikan tanggapannya terkait polemik anggota TNI menduduki jabatan sipil. Baginya, perlu peninjauan ulang terhadap aturan-aturan yang membuat TNI aktif bisa menduduki jabatan sipil demi menjaga tatanan demokrasi dan nilai-nilai dalam reformasi. Namun sejauh ini, aturan yang dibuat pada tahun 2004 itu, bagi yusril masih harus dipertahankan dan dijalankan.

Yusril Ihza menyatakan seyogyanya prajurit tentara menanggalkan profesi militernya jika ingin bergabung dalam dunia politik. “Sesuai dengan Undang-Undang TNI memang seperti itu,” kata Yusril di kantor Kementerian Kumham Imipas pada Selasa, 25 Februari 2025.

Walau demikian, Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Sekretaris Jenderal Lodewijk F. Paulus mengatakan bahwa penempatan prajurit TNI aktif  sesuai dengan aturan yang ada. Sayangnya, ia tidak merincikan aturan mana yang ia maksudkan saat itu. 

"Kita sesuaikan dengan aturan yang berlaku dan tentunya tidak keluar dari kebijakan yang diambil oleh pemerintah," kata Lodewijk, di Jakarta, Senin lalu, dikutip dari Antara, saat ditanya soal pernyataan Mantan Presiden ke-6 RI SBY yang mengatakan TNI aktif harus mundur jika telah menempati jabatan politik ataupun pemerintahan.

Menurut politikus Partai Golkar itu, perwira TNI yang ditempatkan di jabatan sipil telah memenuhi kriteria dan kemampuan yang selaras dengan lembaga sipil yang dipimpin.

Dia pun mencontohkan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya yang menjabat sebagai Danjen Akademi TNI sekaligus Direktur Utama Perum Bulog.

Di lain sisi, rencana revisi Undang-Undang Tentara Negara Indonesia (UU TNI) tetap masih diperbincangkan di meja-meja rapat DPR. bayang-bayang revisi ini menyoroti tiga pasal yang dinilai terlalu kontroversial.

  • Pasal 39 yang berisi tentang izin keterlibatan TNI. Dalam pasal ini, TNI memang dilarang untuk terlibat ke dalam beberapa sektor, yakni anggota partai politik, politik praktis, maju dalam pemilihan, dan bisnis.
  • Pasal 65 dan 74 yang berisi tentang peradilan militer yang akan mengekang TNI, dualisme peradilan militer dianggap terlalu mendiskriminasi TNI dan Pasal 74 sebagai aturan peralihannya tidak sesuai dengan kondisi masa sekarang.

    Dalam sebuah rapat dengan Komisi I DPR pada 4 Maret 2025, Al Araf mendesak agar Pasal 74 dihapus. “Tidak memenuhi prinsip peradilan adil dan baik. Revisi Undang-Undang TNI, kalau ingin mendorong reformasi peradilan militer, harusnya menghapus Pasal 74 UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang bab peralihan,” kata Al Araf, pengamat militer dan Ketua Badan Pekerja Centra Initiative, saat rapat dengar pendapat umum dengan Komisi I DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Maret 2025.

Wakil Direktur Imparsial Husein Ahmad menilai bahwa perubahan dalam pasal-pasal ini tidak perlu dilakukan, termasuk mengizinkan TNI untuk berbisnis. Pasalnya, pemberian izin kepada TNI untuk berbisnis akan memecah fokus TNI sebagai alat pertahanan negara.

“Ini hanya dalih daripada keinginan segelintir orang di elite TNI untuk kembali seperti masa Orde Baru di mana TNI bisa berbisnis,” kata Hussein saat konferensi pers menyikapi RUU TNI di gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025.

Bahkan, Hussein menilai bahwa alasan-alasan TNI tidak hidup sejahtera sampai harus melakukan pekerjaan lain seperti ojek online adalah bentuk ketiadaan jaminan dari Panglima TNI untuk menjamin para prajuritnya bisa fokus menjadi alat pertahanan negara. 

Alfitria Nefi P dan Angelina Tiara Puspitalova berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online