Paslon Ben-Pilar Dituding Buat Acara di Pemancingan Galang Dukungan ASN di Pilwalkot Tangsel

20 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan nomor urut 1 Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan (Ben-Pilar) diduga melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dalam hal ini berupa pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), organ negara, dan pegawai honorer dalam pelaksanaan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Tangsel 2024 lalu.

“Telah terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif penggunaan perkumpulan relawan yang di dalamnya terdapat unsur ASN,” kata anggota tim kuasa hukum paslon nomor urut 2 Ruhamaben dan Shinta Wahyuni Chairuddin (Ruhama-Shinta), Busyraa, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilkada di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 8 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Busyraa mendalilkan Benyamin Davnie atau Ben menggunakan pengaruhnya sebagai calon inkumben untuk memobilisasi dan memanfaatkan perkumpulan Relawan Banten Bersatu (RBB) selama proses pilkada Tangsel lalu. Hal ini untuk mempengaruhi pilihan pemilih dari unsur ASN sehingga mengarahkan pilihannya kepada paslon Ben-Pilar.

Salah satu bentuk pelibatan tersebut, kata Busyraa, adalah lewat penyelenggaraan acara di tempat pemancingan. Busyraa juga mengatakan, pihaknya memiliki bukti yang cukup kuat untuk membenarkan adanya pengerahan ASN oleh paslon Ben-Pilar tersebut.

“Salah satu kegiatannya terjadi pada 22 September 2024 dalam bentuk kegiatan di pemancingan,” jelasnya.

Selain itu, Ben-Pilar juga dituding menggalang dukungan dari para kader posyandu serta pejabat di tingkat RT dan RW. Busyraa juga mengatakan, akun sosial dari Dinas Sosial Tangsel membuat unggahan yang mengindikasikan dukungan secara tidak langsung kepada paslon Ben-Pilar. 

Busyraa mengungkapkan paslon Ben-Pilar kembali menggunakan pengaruhnya sebagai pejabat definitif dengan menyalahgunakan program kegiatan “Tangsel Terang” tahun 2024. Penyalahgunaan tersebut dilakukan dengan cara memasang foto paslon Ben-Pilar di setiap penerangan jalan umum yang dianggap merepresentasikan program “Tangsel Terang” tersebut.

“Hal ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap Pasal 71 UU Pilkada,” ujar Busyraa.

Oleh karena itu, Busyraa meminta kepada MK untuk dapat membatalkan Keputusan KPU Kota Tangsel Nomor 765 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Sebaliknya, Busyraa meminta KPU Tangsel untuk menetapkan paslon Ruhama-Shinta sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online