Direktur Eksekutif Pusat Dokumentasi Arsitektur Nadia Purwestri menyoroti minimnya kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada bangunan cagar budaya yang dimanfaatkan sebagai fasilitas publik. Ia menilai kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko kerusakan hingga hilangnya nilai penting cagar budaya akibat bencana maupun kebakaran.
Menurutnya, bangunan cagar budaya yang difungsikan sebagai museum, sekolah, rumah sakit, maupun perkantoran harus memenuhi standar kelayakan sebagaimana diatur dalam regulasi bangunan gedung. Pasalnya, menurut dia, hampir tidak ada bangunan cagar budaya yang telah mengantongi SLF.
"Sertifikat Laik Fungsi merupakan amanat dari Undang-Undang Bangunan Gedung yang meliputi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan di dalam bangunan," katanya saat ditemui di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Juni 2026.
Nadia menilai ketiadaan SLF berpotensi memperbesar dampak apabila terjadi bencana. Ia mencontohkan insiden kebakaran di Museum Nasional yang menyebabkan hilangnya banyak koleksi bersejarah.
"Ini penting sekali untuk mencegah agar bangunan cagar budaya, terutama yang difungsikan seperti Museum Nasional, tidak kembali mengalami kehilangan koleksi yang sangat berharga," ujarnya.
Melalui forum tersebut, Nadia mendorong pemerintah agar memperkuat implementasi regulasi sekaligus memastikan bangunan cagar budaya yang terbuka untuk publik memenuhi standar keselamatan tanpa mengurangi prinsip pelestarian nilai sejarahnya.
Sebelumnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menetapkan 430 obyek sebagai Cagar Budaya baru berperingkat Nasional. Sebanyak 430 obyek ini lolos dari 876 usulan. Ratusan obyek ini merupakan tahap awal dari 1.750 target penetapan dari Kementerian Kebudayaan pada 2026 ini.
“Mudah-mudahan cagar budaya kita mencapai lebih dari 2.000 target penetapan cagar budaya,” ujar Fadli saat konferensi pers di Gedung A, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, 19 Mei 2026.
Fadli menyebutkan sejumlah obyek seperti benda-benda repatriasi, prasasti di Museum Nasional Indonesia (MNI), candi-candi belum ditetapkan sebagai cagar budaya, padahal merupakan warisan yang luar biasa. Dengan penetapan tersebut, total Cagar Budaya Tingkat Nasional kini berjumlah 743 obyek.
Dari 430 obyek yang ditetapkan antara lain empat koleksi masterpiece tengkorak dan tulang Homo Erectus Sangiran koleksi Eugene Dubois hasil repatriasi dari Belanda; Gua Metanduno Desa Liangkabori, Lohia, Muna, Sulawesi Tenggara yang menyimpan lukisan cap tangan manusia purba; Percandian Muara Takus di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau; Masjid Agung Banten Kasemen, Kota Serang, Banten; Masjid Kuna Palopo di Batupasi, Wara Utara, Palopo, Sulawesi Selatan.
Obyek lainnya yakni Gedung Bank Indonesia Kampung Baru, Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh; 335 Koleksi Pengembalian Hasil Rampasan Perang Lombok pada 1894; Situs Rante Pallawa Desa Pallawa, Kecamatan Sesean, Toraja Utara, Sulawesi Utara; Prasasti Canggal Nomor Inventaris D.4 di Museum Nasional Indonesia (MNI); dan Cogan Regalia Kerajaan Riau-Lingga Museum Nasional Indonesia.
.png)










































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417976/original/049724300_1763555921-InShot_20251119_193350409.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5746528/original/013133300_1778645752-foto_media__78__2.jpg)
