Pemerintah Kaji Aturan Agar Pemanfaatan Insinerator di PLTSa Meningkat

16 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan mendorong pemanfaatan teknologi insinerator di pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa). Insinerator merupakan alat pembakar limbah padat pada suhu yang sangat tinggi dalam skala besar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Zulkifli mengatakan teknologi ini telah diterapkan di berbagai negara maju di dunia. "Di Tokyo sudah ada 20 insinerator, di Singapura pakai itu banyak," ujar dia dalam kunjungannya di tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu, 19 Maret 2025.

Namun, menurut Zulkifli, pemanfaatan teknologi ini masih terkendala beberapa aspek, yakni tarif tipping fee atau bea pengolahan sampah yang diberikan pemerintah kepada pengolah sampah, proses administrasi yang rumit, serta pasar untuk menjual listrik yang dihasilkan dari PLTSa.

“Tadi ada disampaikan mengenai aturan yang harus kami sempurnakan tidak ada lagi tipping fee dan lain-lain. Nanti pemerintah daerah cukup sediakan lahan," kata dia.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu mengatakan pemerintah pusat masih mengkaji mengenai penyesuaian tarif tipping fee tersebut. Pemerintah, kata Zulkifli, juga akan menyederhanakan berbagai regulasi untuk memangkas proses perizinan yang rumit bagi investor.

Mulanya, untuk mengurus izin pengolahan sampah, investor harus mengurus izin ke dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten, bupati atau wali kota, hingga gubernur. Setelah itu, investor masih harus mengurus izin ke Menteri Keuangan. “Itu saja sudah innalillahi ngurusnya lama sekali,” kata Zulkifli.

Pengurusan izin yang rumit ini, menurut Zulhas, membuat banyak investor memilih mundur. Bahkan, dia mengklaim, dari sepuluh investor yang mendaftar hanya satu investor yang berhasil mendapatkan seluruh izin karena rumitnya proses yang dilalui.

Dia mengatakan ada tiga peraturan presiden yang akan dilebur menjadi satu aturan. Tiga peraturan itu yakni Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan, dan Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah di laut.

Rencananya, ketiga Perpres ini akan dilebur menjadi satu instruksi presiden. Selain pemangkasan aturan administrasi, Zulhas mengatakan investor yang membangun PLTSa juga dapat langsung berkoordinasi dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk transaksi penjualan listrik yang dihasilkan.

“Pengusaha tidak perlu urusan dengan pemerintah daerah lagi dengan DPRD dan lain sebagainya, tidak perlu urusan dengan Menteri Keuangan, cukup izin dari ESDM, dan langsung kontrak dengan PLN,” kata dia.

Dia berharap dengan aturan yang lebih sederhana, dapat menarik investor untuk membangun PLTSa di tanah air agar persoalan sampah dapat teratasi.

Adapun, selain Zulkifli, turut hadir pula dalam kunjungan ini Gubernur Jakarta Pramono Anung, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, Menteri Lingkungan Hanif Faisol Nurofiq, Kepala BNPB Suharyanto dan Wali Kota Bekasi Tri Ardhianto. Dalam kunjungan itu, mereka mendatangi tempat PLTSa Merah Putih dan Refuse Derived Fuel (RDF) Plant.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online