Selular.ID – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital mengeluarkan aturan baru penggunaan embedded Subscriber Identity Module atau eSIM.
Komdigi menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat (embedded Subscriber Identity Module/eSIM) dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Menteri Komdigi Meutya Hafid pada 10 April 2025 yang menandatangani aturan ini dan menjadi dasar hukum pemanfaatan atau penggunaan teknologi eSIM di Indonesia.
Hal tersebut dipandang sebagai langkah penting dalam mendukung keamanan data, efisiensi industri telekomunikasi, serta pengembangan ekosistem Internet of Things (IoT) dan komunikasi antar mesin (machine to machine).
Sebagaimana dalam Pasal 2 Permenkomdigi No. 7/2025 tersebut diterangkan bahwa penyelenggara telekomunikasi yang memanfaatkan teknologi eSIM yakni operator seluler (opsel) atau penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak melalui satelit.
Baca juga: Kolaborasi IM3 dan DANA untuk Aktivasi dan Pembayaran eSIM Lebih Mudah
Salah satu tugas dari opsel tersebut adalah menyimpan Profil eSIM dalam Sistem Provisioning, sekaligus melindungi dan mengamankan Profil eSIM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
“Hingga menetapkan dan memastikan pemenuhan ketentuan standar operasional prosedur untuk keperluan perlindungan konsumen, perlindungan data pribadi, dan kerahasiaan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” tulis Permenkomdigi tersebut.
Tak hanya itu, dalam Permenkomdigi ini, ditekankan pula terkait standarisasi Sistem dan Teknologi eSIM, di mana sistem provisioning eSIM terdiri dari dua jenis: sistem proprietary dan sistem GSMA. Terdapat tiga kategori perangkat:
- Perangkat Konsumen (smartphone, tablet, dll)
- Perangkat M2M (komunikasi antar mesin)
- Perangkat IoT.
“Ketentuan mengenai Sistem Provisioning dan sertifikasi skema akreditasi keamanan data Sistem Provisioning tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,” tulis Pasal 6 Ayat (2) Permenkomdigi No. 7/2025.
Baca juga: Xiaomi 15 Series Bundling eSIM XL Axiata Gratis Kuota Internet 60GB
Selain itu, peraturan ini juga menegaskan peran penomoran telekomunikasi khusus untuk perangkat eSIM. Pada Pasal 8 diterangkan jika perangkat konsumen menggunakan format penomoran;
- Alokasi Penomoran Telekomunikasi untuk Perangkat Konsumen menggunakan format NDC: 08XY di mana X≠0,4,6 dan Y=0-9
- Alokasi Penomoran Telekomunikasi untuk Perangkat M2M dan Perangkat IoT menggunakan format NDC: 08XY di mana X=4 dan Y=0-9
- Perangkat Konsumen yang dihubungkan dengan Perangkat M2M atau Perangkat IoT tetap menggunakan format NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Poin lainnya yang juga turut dibahas dalam Peraturan tersebut yakni terkait pelanggan yang menggunakan eSIM yang tetap wajib melakukan registrasi sesuai regulasi identitas pelanggan.
Selain itu dalam Pasal 13 diterangkan, “Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler, Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit, dan Pihak Lain yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, huruf e, dan huruf f, Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b, serta Pasal 8 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
“Nah pada dasarnya sekali lagi pemerintah mendengar tuntutan, keinginan, masukan, kritikan dari masyarakat yang terkait mengenai security atau pengamanan data, dan kalau bicara keamanan data maka salah satu solusi adalah eSIM,” kata Menteri Komdigi Meutya dalam sosialisasinya, Jumat (11/4/2025).
Baca juga: Bundling eSIM XL Axiata dan Xiaomi 14T Pro, Gratis Kuota 60GB 12 Bulan
“Kita tahu banyak sekali nomor, banyak aduan yang mengatakan bahwa NIK-nya digunakan oleh orang lain. Maka dengan pendaftaran eSIM dengan dilengkapi teknologi biometrik ini bisa tereduksi dengan signifikan. Maka kami dari pemerintah setelah meluangkan Permen, kami hari ini sosialisasi dan menghimbau masyarakat yang memang sudah bisa ponselnya sudah didukung teknologi eSIM untuk segera migrasi ke eSIM demi keamanan bersama,” tuturnya.
Simak berita menarik lainnya dari Selular.id di Google News