Pemerintah Utamakan Beri Izin Tambang kepada UKM Daerah

2 months ago 37

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan mengutamakan pemberian izin tambang kepada usaha kecil, dan menengah (UKM) di daerah-daerah luar Jakarta. Ketentuan ini diungkapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia seiring proses disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau RUU Minerba.

Bahlil mengatakan, prioritas untuk UMKM di daerah luar Ibu Kota dilakukan demi mengusung prinsip pemerataan kesejahteraan, yang tertuang dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Menurut dia, selama ini pembagian wilayah tambang tidak merata.
 
“Contoh, dia di Kalimantan Timur, wilayahnya. Yang mengajukan (izin) itu harus UKM orang Kalimantan Timur yang ada di kabupaten itu. Supaya apa? Pemerataan. Selama ini kan nggak merata,” kata Bahlil kepada wartawan usai rapat paripurna mengesahkan RUU Minerba di gedung parlemen, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Februari 2025.
 
Di dalam RUU yang baru disahkan sebagai undang-undang itu, pemerintah memberi prioritas izin tambang bagi UKM, koperasi, serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan. Badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan badan swasta juga bisa mendapat izin lewat jalur prioritas.
 
Bahlil menambahkan, selama ini izin usaha pertambangan (IUP) lebih banyak dimiliki oleh UKM yang berkantor di Jakarta. “IUP ini lebih banyak dimiliki (UKM yang) kantornya berada di Jakarta,” ujarnya.
 
Ketua Umum Partai Golkar itu mengingatkan IUP yang telah diberikan lewat jalur prioritas tidak dapat dipindahtangankan. “Bukan beli, dikasih, habis itu dijual lagi. Jadi, nggak akan dipindah tangankan dalam bentuk apa pun,” tuturnya. Menurut dia, ketentuan ini ditetapkan pemerintah supaya mendorong pengusaha-pengusaha baru muncul dari daerah.
 
Adapun DPR telah mengesahkan RUU Minerba menjadi undang-undang lewat rapat paripurna hari ini. Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir meminta persetujuan seluruh anggota DPR untuk mengesahkan rancangan tersebut, setelah perwakilan Badan Legislasi (Baleg) menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Minerba bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
 
“Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota. Apakah RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Adies kepada para anggota. Ia kemudian mengetok palu setelah mendapat persetujuan rapat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online