TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal mengirimkan surat peringatan kepada PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara atau TRPN perihal pemagaran laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi yang tidak berizin. PT TRPN itu melakukan aktivitas reklamasi di area pagar laut di perairan Bekasi, yang berada di zona energi.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan bahwa pemagaran laut oleh PT TRPN itu juga melanggar tata ruang laut. Kesimpulan itu didapat setelah pemerintah daerah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang, Bappeda, Biro Hukum, serta Satpol PP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dipastikan pagar laut itu tidak berizin dan melanggar tata ruang laut. Kami akan kirim surat teguran," kata Herman dalam keterangannya, Selasa, 28 Januari 2025.
PT TRPN disebut memiliki sertifikat hak milik di perairan Bekasi seluas 4 hektare dengan panjang pagar laut mencapai 4 kilometer. Herman mengatakan lokasi pagar laut itu berada di luar objek sewa menyewa antara PT TRPN dan Pemprov Jawa Barat.
"Lahan yang masuk objek perjanjian kerja sama seluas 5.700 meter persegi dari 7,4 hektare milik Pemda Provinsi Jawa Barat," kata Herman.
Menurut Herman, peruntukan lahan yang masuk objek perjanjian kerja sama antara PT TRPN dan Pemprov Jawa Barat itu untuk akses jalan. Sebagai kompensasi sosial, kata dia, PT TRPN bakal membantu menata area terdampak, seperti kios dan kantor.
Herman meminta kepada PT TRPN itu untuk menaati dan melaksanakan seluruh klausul dalam perjanjian kerja sama. Tak terkecuali, kompensasi sosial yang disepakati.
Adapun Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menyelesaikan validasi lapangan untuk pemeriksaan awal terhadap aktivitas reklamasi di area pemagaran laut di perairan Bekasi, Jawa Barat yang dilakukan oleh PT TRPN. Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin mengatakan bahwa kegiatan itu punya dampak negatif.
"Kegiatan tersebut diketahui berdampak negatif terhadap ekosistem laut, mempersempit area penangkapan ikan, merugikan nelayan dan pembudidaya," kata Doni dalam keterangannya, Selasa.
Menurut Doni, aktivitas reklamasi pemagaran laut di Bekasi itu juga terbukti mengganggu operasional mesin pembangkit listrik. Setidaknya ada dua pembangkit listrik yang terdampak dari aktivitas pengurugan oleh PT TRPN, yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Banten 03 dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Muara Tawar.
PLTGU Muara Tawar merupakan objek vital nasional sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. PLTGU Muara Tawar juga menjadi penyedia listrik di area VVIP Ring 1 Kompleks Istana Negara dan menjadi penopang utama sistem kelistrikan di Jawa, Madura, dan Bali.
Pada pertengahan Januari lalu, KKP telah menyegel kegiatan pemagaran laut dan reklamasi di Bekasi, Jawa Barat yang dilakukan PT TRPN. Perusahaan itu dinyatakan tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL.
Pengajuan izin oleh PT TRPN itu ditolak oleh KKP. Doni mengatakan alasan penolakan pengajuan izin itu lantaran ditemukan adanya aktivitas nelayan di sekitar area kegiatan PT TRPN. "Di mana apabila pengembangan pelabuhan perikanan menggunakan metode reklamasi akan menutup alur pelayaran nelayan," ucapnya.
Selain itu, lokasi permohonan yang diajukan PT TRPN masuk ke dalam zona energi. Area itu telah dialokasikan untuk PLTGU Muara Tawar milik PT PLN Nusantara Power, yang sudah mengantongi izin PKKPRL terlebih dahulu.
Kuasa hukum PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara, Deolipa Yumara, mengakui bahwa aktivitas perusahaan memang belum mengantongi izin dari KKP. "Kami dari awal mengakui kami melanggar undang-undang,” kata Deolipa saat mendampingi Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi, beberapa hari lalu.
Deolipa mengatakan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara sudah mengajukan permohonan Persetujuan KKPRL ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun, Kementerian Kelautan belum menyetujuinya karena ada persyaratan yang belum terpenuhi.
PLN Ajukan Keberatan
PT PLN Nusantara Power juga mengajukan surat keberatan terhadap aktivitas reklamasi di area pemagaran laut di Bekasi itu kepada Menteri Kelautan dan Perikanan serta Gubernur Jawa Barat pada 11 November 2024. Tapi surat keberatan anak usaha PT PLN itu baru terungkap belakangan ini.
Keberatan tersebut disampaikan oleh Direktur Utama PT PLN Nusantara Power Ruly Firmansyah lewat surat nomor 16816/KIT.04.01/PLNNP010000/2024. Dalam suranya, PLN Nusantara Power mengeluhkan adanya reklamasi di area pagar laut Bekasi yang dilakukan PT TRPN.
Ruly menyebut pengerukan itu terjadi di dalam area ruang laut milik PT PLN Nusantara Power Unit Pembangkit Muara Tawar. "Aktivitas reklamasi yang dilakukan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara berdampak pada penurunan kualitas air laut," kata Ruly dalam surat keberatan tersebut, yang salinannya diterima oleh Tempo.
Ia menjelaskan penurunan kualitas air laut itu berupa naiknya suhu air pendingin mesin pembangkit listrik. Kondisi ini berpotensi mengakibatkan terhentinya operasional mesin pembangkit listrik pada PLTGU Muara Tawar. "Berdampak pada sistem kelistrikan di Jawa, Madura, dan Bali," kata dia.
Adi Warsono berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: KKP: Reklamasi di Area Pagar Laut Bekasi Milik PT TRPN Ganggu Operasional Pembangkit Listrik