TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Padjadjaran atau Unpad menambah kuota penerimaan mahasiswa baru untuk program sarjana 2025 sebanyak 7,47 persen dari tahun sebelumnya. Sehingga, totalnya menurut, Direktur Akademik Unpad Aliya Nur Hasanah, daya tampung pada tahun ini untuk 8.017 orang.
Terbagi menjadi tiga jalur masuk, kuota bagi peserta yang lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi atau SNBP 2025 ke Unpad berjumlah 2.219 orang (27,68%). Daya tampung dari jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes atau SNBT 2.626 orang (32,76%), dan kuota Seleksi Mandiri Unpad 2025 disediakan untuk 3.172 orang (39,57%).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sedangkan untuk program sarjana terapan, kenaikan kuotanya mencapai 11,14 persen dari 2024 atau sebanyak 1.107 orang pada 2025. Dari jalur SNBP jatahnya untuk 286 orang, SNBT 360 orang, dan Seleksi Mandiri 461 orang.
Menurutnya SNBP atau jalur undangan, seleksinya berdasarkan nilai rapor dan dua mata pelajaran siswa selama di Sekolah Menengah Atas sederajat. Sedangkan SNBT penyaringannya murni dari hasil nilai ujian tulis berbasis komputer atau UTBK. Adapun Seleksi Mandiri seleksinya terbagi menjadi dua skema.
Skema pertama berdasarkan hasil nilai UTBK atau ujian seleksi mandiri. Skema kedua berdasarkan minat dan bakat yang seleksinya berdasarkan skor prestasi non-akademik. “Mulai tahun ini akan diberlakukan juga seleksi dengan skema nilai ujian dan minat bakat yang kita buka untuk peserta disabilitas,” kata Aliya di acara Sosialisasi SNPMB dan Seleksi Masuk Universitas Padjadjaran Tahun 2025, Jumat 31 Januari 2025.
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Zahrotur Rusyda Hinduan mengatakan pada tahun ini Unpad ingin terbuka kepada siapa pun yang mau kuliah. “Sehingga pada tahun ini kami juga akan membuka jalur baru yaitu jalur untuk teman-teman berkebutuhan khusus atau disabilitas,” ujarnya.
Di acara yang sama, Sekretaris Eksekutif Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025, Bekti Cahyo Hidayanto mengatakan ada perbedaan kuota perguruan tinggi negeri berdasarkan statusnya. Pada kampus berstatus Badan Layanan Umum atau BLU dan Satuan Kerja, jumlah minimum kuota mahasiswa baru 20 persen atau sama seperti perguruan tinggi negeri berstatus badan hukum (PTNBH).
Sedangkan di jalur SNBT, perguruan tinggi negeri Badan Layanan Umum dan Satuan Kerja kuota minimal 40 persen dan PTNBH sedikitnya 30 persen. Adapun jalur Seleksi Mandiri, daya tampung maksimalnya 30 persen sementara PTNBH paling banyak sampai 50 persen.