Pengadilan Militer II-08 Jakarta Terima Berkas Perkara Penembakan Bos Rental Mobil

4 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menerima berkas penembakan bos rental mobil yang menyeret tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta pada Jumat, 31 Januari 2025. Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Mayor Laut (H) Arin Fauzam mengatakan kepaniteraan akan meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut.

"Setelah itu dari paniteraan diteliti kelengkapan berkas perkara yang mana syarat formil dan materiel setelah dinyatakan lengkap dan Pengadilan Militer II-08 Jakarta berhak menyidangkan perkara tersebut, maka berkas perkara tersebut akan diregister," ujar Arin Fauzam di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Jumat, 31 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arin mengungkapkan proses untuk mempelajari bekas perkara tersebut diperkirakan akan membutuhkan waktu selama satu pekan. Setelah berkas dinyatakan lengkap, ia menyebutkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta baru akan menyidangkan perkara tersebut dan didaftarkan, lalu Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menunjuk majelis hakim.

Arin memperkirakan bahwa persidangan akan mulai pada pekan depan. Dia memastikan akan memberitahu kepada masyarakat bila masa persidangan kasus penembakan terhadap bos rental mobil ini telah dimulai di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur.

"Kemungkinan, ini kan hari Jumat nih, seminggu kemudian akan dipelajari ya, mungkin minggu depannya akan kita sampaikan ke rekan-rekan media setelah berkas tersebut dinyatakan lengkap," kata Arin.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan tiga anggota TNI AL, yaitu Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala BA, dikenai pasal berlapis. Mereka dijerat dengan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait penadahan kendaraan serta Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) tentang pembunuhan berencana.

“Tersangka KLK BA, tersangka Sertu AA dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP juncto 55 KUHP,” ujar Riswandono kepada Tempo saat dihubungi Kamis, 30 Januari 2025.

Kasus ini bermula dari penembakan yang terjadi pada 2 Januari 2025 di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Saat itu, korban, Ilyas Abdurrahman, bersama kedua anaknya dan seorang teman tengah melacak mobil rental yang hilang ketika GPS kendaraan mati.

Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) telah menetapkan Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA sebagai tersangka kasus penembakan Ilyas. 

Selain melibatkan anggota TNI AL, kasus ini juga menyeret empat warga sipil dalam kasus penggelapan mobil rental, yakni AS, IH, RM, dan IS. Keempat warga sipil itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan kendaraan. Kasus inilah berujung pada penembakan yang menewaskan Ilyas.

Intan Setiawanty berkontribusi dalam pembuatan artikel ini. 

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online