SEJUMLAH dosen dan mahasiswa hukum mendaftarkan gugatan atas pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta
Setelah diajukan secara online melalui e-court pada 18 Juni 2026, perkara dengan register Nomor: 214/G/2026/PTUN.JKT tersebut telah menjalani sidang perdana dengan agenda pemeriksaan persiapan pada Selasa, 30 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Gugatan diajukan oleh 27 pihak, 19 di antaranya adalah para guru besar dan dosen hukum tata negara serta hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS). Sedangkan 8 pihak lainnya adalah beberapa komunitas mahasiswa hukum dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia, yaitu Moot Court Community (MCC) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta; HMPS Hukum Tata Negara FH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta; BEM Fakultas Hukum Universitas Indonesia; Law School Debate Community (LSDC) FH Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Kemudian, Komunitas Penulisan Hukum (KPH) FH Universitas Muhammadiyah Yogyakarta; Komunitas Peradilan Semu (KPS) Petita FH Universitas Muhammadiyah Yogyakarta; Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta; dan Speech and Law Debate Society (SPECIALITY) FH Universitas Gadjah Mada.
“Gugatan yang ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden ini merupakan tindak lanjut dari aduan etik yang ditujukan kepada Majelis Etik Mahkamah Konstitusi,” kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah sebagai pihak yang ikut menggugat dalam keterangannya kepada Tempo, Selasa, 30 Juni 2026.
Bivitri Susanti, salah satu penggugat yang mewakili CALS, mengatakan MKMK sebenarnya mengakui ada kegaduhan atas singkatnya dan tidak terbukanya proses pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi. Namun, putusan etik tersebut menyatakan bahwa MKMK tidak berwenang untuk mengadilinya. Sehingga gugatan dilanjutkan kepada PTUN sebagai forum yang diyakini para penggugat memiliki wewenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sebuah tindakan administratif pemerintahan.
“Kami akan melanjutkan gugatan ke PTUN, dan saat ini adalah realisasi dari rencana kami tersebut. Kita tidak bisa membiarkan lembaga pengusul, misalnya DPR, untuk sesukanya dalam memilih hakim konstitusi,” kata Bivitri.
Menurut Bivitri, hal ini berkaitan dengan hak konstitusional warga negara dan tanggung jawab moral pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara di Indonesia.
Bivitri menjelaskan gugatan diajukan terhadap dua objek. Pertama, tindakan faktual berupa proses pengusulan Hakim Mahkamah Konstitusi atas nama Adies Kadir oleh DPR RI. Kedua, Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Mahkamah Konstitusi yang diterbitkan berdasarkan usulan DPR RI tersebut.
Bivitri mengatakan kedua objek tersebut dianggap mengalami cacat hukum yang serius, terutama terkait aspek prosedur dan substansi yang menyalahi peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). “Ini merupakan dua hal yang berkaitan satu sama lain,” ujarnya.
Bivitri mengatakan pihaknya menggugat karena sangat jelas proses pemilihan Adies Kadir dilakukan dengan tidak transparan, tidak partisipatif, tidak objektif, dan tidak akuntabel. Padahal, hal tersebut diwajibkan melalui Pasal 19 dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
“Tidak adanya proses seleksi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik menjadi titik krusial yang menentukan legitimasi konstitusional dari pengangkatan hakim konstitusi,” kata Staf Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera tersebut.
Sejalan dengan Bivitri, perwakilan CALS lainnya yang turut terlibat dalam gugatan sebagai kuasa hukum adalah Denny Indrayana. Denny menegaskan bahwa upaya ini merupakan langkah advokasi lanjutan dalam menjaga kehormatan lembaga yudikatif Mahkamah Konstitusi pascaputusan etik MKMK.
Denny mengatakan semua penggugat tidak menginginkan Hakim Mahkamah Konstitusi yang dipilih melalui jalur-jalur yang menyalahi aturan, prinsip transparansi, dan akuntabilitas dalam pemilihan Hakim MK, mengisi posisi yang sangat penting di negara ini sebagai salah satu dari 9 hakim yang memiliki tugas mulia menjaga dan menafsirkan UUD 1945. “Hanya seorang negarawan sejati yang dapat mengisi jabatan tersebut,” ujar Denny.
Denny mengatakan Hakim Konstitusi tidak cukup hanya baik dari segi akademik, namun juga seseorang yang secara moral dan etika tidak bermasalah serta bebas dari konflik kepentingan. “Karena itu akan sangat berkaitan dengan putusan-putusan MK ke depannya,” kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia periode 2011-2014 tersebut.
MKMK sebelumnya membacakan putusan perkara Nomor 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026 terkait laporan dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi yang baru dilantik, Adies Kadir, pada 5 Maret 2026. Dalam putusannya, MKMK memilih untuk tidak masuk ke pokok perkara dan menyatakan diri tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, maupun memutus laporan tersebut.
MKMK menegaskan tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili laporan yang menguraikan dugaan pelanggaran yang kemungkinan akan dilakukan oleh Adies Kadir karena keterkaitannya dengan Partai Golkar dan sebagai mantan Wakil Ketua DPR.
Anggota MKMK Ridwan Mansyur menyatakan tugas MKMK adalah memeriksa, menilai, dan melakukan evaluasi perihal kebenaran (atau ketidakbenaran) fakta yang disampaikan pelapor sehingga dugaan pelanggaran itu menjadi benar atau terbukti atau tidak terbukti sama sekali.
Sementara, lanjut Ridwan, apa yang disampaikan dalam uraian pelapor tidaklah dapat dikategorikan sebagai perilaku yang dilakukan oleh hakim konstitusi, melainkan anggapan/prasangka yang semata-mata didasarkan pada kekhawatiran pelapor.
“Kalaupun ada yang bersifat faktual, fakta-fakta dimaksud terjadi tatkala Hakim Terlapor belum berstatus sebagai hakim konstitusi,” ujar Ridwan Mansyur membacakan pertimbangan hukum dan etika Putusan MKMK Nomor 03/MKMK/L/02/2026 pada Kamis, 5 Maret 2026, dikutip dari keterangan resmi.
Pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa, 27 Januari 2026. Mantan Wakil Ketua Umum Golkar itu telah mundur dari partai dan diberhentikan sebagai Wakil Ketua DPR. Posisinya di pimpinan Parlemen digantikan oleh Sari Yuliati, kader Golkar.
.png)










































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417976/original/049724300_1763555921-InShot_20251119_193350409.jpg)



