ANGGOTA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, mendorong pemerintah membentuk peraturan presiden yang mengatur perihal pemenuhan dan pemulihan bagi korban Pelanggaran HAM Berat dan ahli waris. Menurut dia, aturan baru ini penting sebagai dasar hukum dan landasan pemerintah dalam upaya memenuhi serta memulihkan hak-hak korban.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Apalagi, dia melanjutkan, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat tampak tidak memiliki kepastian di mata hukum. Padahal, menurut dia, upaya pemenuhan dan pemulihan hak korban dan ahli waris harus menjadi kebijakan yang pasti serta berlandaskan pada paradigma yang mendudukkan korban sebagai pemangku hak.
"Bukan menempatkan korban sebagai penerima program bantuan pemerintah," ujar dia dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 23 Juni 2026.
Selain itu, Amiruddin menilai pengawasan pelaksanaan kebijakan itu penting untuk dimuat dalam upaya memberikan pemenuhan hak dan pemulihan bagi korban. Dia menyorot Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023, di mana kepala negara membentuk tim pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat.
Tim pemantau tersebut pernah dibentuk melalui keputusan presiden pada 2023 lalu. Namun, kata dia, keputusan presiden itu sudah berakhir pada akhir 2023 dan belum ada lagi hingga kini.
Padahal, dia mengatakan pelaksanaan pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat harus disertai oleh tim pemantau. Tim ini juga harus melibatkan tokoh-tokoh yang prominen di bidang hak asasi manusia. "Supaya program pemulihan ini betul-betul dijalankan dengan baik," ujar dia.
.png)

















































