Persiapan Hasto Kristiyanto Hadapi Pemeriksaan di KPK Besok: Pelajari Hak-hak Tersangka

5 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan telah mempersiapkan dirinya untuk menghadiri pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada besok, Senin, 13 Januari 2025. Hasto berujar telah mempelajari hak-hak apa saja yang ia dapatkan sebagai tersangka.

"Hak sebagai tersangka apa saja itu sudah saya pelajari dengan sebaik-baiknya," kata Hasto ditemui di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta pada Ahad, 12 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan bakal taat dan menghormati seluruh proses hukum yang masih berjalan. Menurut Hasto, komitmennya menghargai proses hukum itu sudah menjadi kewajibannya sebagai warga negara.

Hasto menekankan agar proses hukum itu dilakukan secara berkeadilan. "Jadi saya akan ikuti seluruh proses dengan penuh keyakinan," ucapnya.

Hasto tak menjawab ihwal antisipasi yang akan dilakukan PDI Perjuangan bila KPK langsung menahannya usai pemeriksaan. Dia mengatakan menyerahkan teknis itu kepada tim hukumnya.

Dalam kesempatan sebelumnya, Hasto berkelakar bahwa sudah menyemir rambutnya khusus untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK. "Rambut sudah saya semir hitam, sebagai lambang tidak ada yang abu-abu dalam hukum," kata Hasto.

Adapun kuasa hukum PDIP Johannes Tobing mengatakan telah menerima surat pemanggilan kedua dari KPK untuk Hasto. Dia menyebutkan KPK menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap Hasto pada Senin, 13 Januari 2025.

Hasto sempat mangkir dalam pemeriksaan KPK yang dijadwalkan pada Senin, 6 Januari 2025. Menurut Juru Bicara PDI Perjuangan Guntur Romli, ketidakhadiran Hasto karena sudah terjadwal dengan kegiatan rangkaian hari ulang tahun atau HUT PDIP.

KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Hasto disebut ikut terlibat dalam pemberian suap untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari jalur pergantian antarwaktu (PAW).

Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah serah terima jabatan pimpinan KPK dari periode sebelumnya ke periode yang baru pada 20 Desember 2024.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online