PKB Belum Bahas Spesifik Presidential Threshold di Internal Partai

4 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB Luluk Nur Hamidah menyebutkan partainya masih belum membahas secara spesifik mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Meski begitu, Luluk mengatakan PKB menyambut baik putusan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami sendiri menyambut baik (penghapusan presidential threshold), tetapi di internal PKB juga belum secara spesifik membahas ini. Karena kemarin kami itu sudah bisa menjadi calon di pilpres 2024, walaupun tidak ada putusan MK,” kata Luluk ketika ditemui di bilangan Setiabudi, Jakarta, pada Minggu, 12 Januari 2025.

Ia melanjutkan, PKB tentunya akan melakukan persiapan di internal partai untuk menuju kontestasi pemilihan presiden atau pilpres 2029. Termasuk menyiapkan kader-kader internal lewat pendidikan politik untuk dapat menjadi calon pemimpin pada masa mendatang. 

“Di internal partai sendiri tentu kami akan bekerja sebaik mungkin untuk menyiapkan pemilu yang akan datang. Apapun situasinya, ada putusan MK atau tidak ada putusan MK,” tambah Luluk kembali.

Oleh karena it, menurut Luluk, perlu ada usaha untuk dapat melembagakan demokratisasi di internal partai, terutama dalam proses seleksi dan rekrutmen nama calon presiden dan wakil presiden yang akan diajukan oleh partai. Sehingga nama calon yang diusung dapat dipastikan memiliki kapasitas dan kapabilitas yang baik.

“Bagaimana kita bisa memastikan ada seleksi dan rekrutmen kepemimpinan di partai politik untuk bisa mendorong, memfasilitasi munculnya kandidat-kandidat yang berkualitas yang bisa diharapkan menjadi calon presiden atau wakil presiden,” ucapnya.

MK sebelumnya telah mengabulkan gugatan penghapusan ketentuan presidential threshold. Keputusan tersebut tertuang dalam putusan MK dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis, 2 Januari 2025 lalu.

Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusannya menjelaskan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur mengenai presidential threshold, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo saat membacakan keputusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online